Sumbarkita – Pemerintah Kota (Pemko) Padang secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Kota Padang dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Padang, Sabtu (6/6/2026).
Ranperda tersebut disampaikan oleh Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir, mewakili Wali Kota Fadly Amran. Dalam kesempatan itu, Maigus menyampaikan nota keuangan pertanggungjawaban APBD Kota Padang Tahun Anggaran 2025 sekaligus memaparkan capaian kinerja keuangan daerah selama tahun anggaran berjalan.
Maigus mengungkapkan rasa syukur atas keberhasilan Pemko Padang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Barat atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Menurutnya, capaian tersebut menjadi raihan WTP ke-13 bagi Kota Padang dan yang ke-12 secara berturut-turut sejak tahun anggaran 2014.
“Raihan WTP ini menjadi yang ke-13 kalinya bagi Pemko Padang dan ke-12 secara berturut-turut sejak tahun anggaran 2014. Keberhasilan tersebut tidak lepas dari komitmen dan kerja sama antara Pemko dan DPRD dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang akuntabel dan transparan,” ujar Maigus.
Ia menegaskan, Pemko Padang akan terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah sebagai bagian dari implementasi Program Unggulan (Progul) Padang Amanah.
Dalam laporan realisasi APBD Tahun Anggaran 2025, pendapatan daerah tercatat mencapai Rp2,85 triliun atau 99,15 persen dari target sebesar Rp2,88 triliun. Sementara itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) berhasil melampaui target dengan realisasi Rp924,53 miliar atau 102,99 persen dari target Rp897,69 miliar.
“Pemko Padang berkomitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan bertanggung jawab. Kami berharap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 ini dapat dibahas dan diproses DPRD Kota Padang sesuai ketentuan, sehingga dapat ditetapkan menjadi Perda secara tepat waktu,” katanya.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Kota Padang Muharlion, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Padang, para Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kota Padang, Sekretaris Daerah Kota Padang Raju Minropa, serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemko Padang.
Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, menyambut baik penyampaian Ranperda tersebut. Ia menyatakan DPRD akan segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas dokumen pertanggungjawaban APBD tersebut bersama perangkat daerah terkait.
“Kita akan bahas Ranperda ini bersama OPD terkait, semoga dapat ditetapkan menjadi Perda sesuai jadwal yang ditetapkan,” ujar Muharlion.
Pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi salah satu tahapan penting dalam memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai prinsip akuntabilitas, transparansi, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.












