Sabtu, 18 Juli 2026
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Home DPRD Padang

DPRD Padang Setujui Ranperda Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Budaya Minangkabau Jadi Perda

Oleh : Fazrinaldo
Minggu, 07 Juni 2026 | 08:24 WIB
in DPRD Padang
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Padang, Sabtu (6/6/2026).

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Padang, Sabtu (6/6/2026).


Sumbarkita – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Padang, Sabtu (6/6/2026).

Persetujuan tersebut ditetapkan setelah seluruh fraksi DPRD Kota Padang menyampaikan pendapat akhir terhadap ranperda yang sebelumnya telah dibahas bersama Pemerintah Kota Padang melalui Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kota Padang.

Ketua DPRD Kota Padang Muharlion mengatakan lahirnya perda tersebut menjadi langkah strategis dalam menjaga eksistensi lembaga adat serta memperkuat pelestarian nilai-nilai budaya Minangkabau di tengah perkembangan zaman.

“Perda ini diharapkan menjadi landasan yang kuat dalam memperkuat peran lembaga adat sekaligus menjaga dan melestarikan nilai-nilai budaya Minangkabau yang menjadi identitas masyarakat Kota Padang,” kata Muharlion saat memimpin rapat paripurna.

BACAJUGA

Fraksi PKB-Ummat Setujui P-APBD Kota Padang 2026, Soroti Optimalisasi PAD hingga Tata Kelola Aset

DPRD Kota Padang Sahkan Perubahan APBD 2026, Fraksi NasDem Tekankan Optimalisasi PAD

Menurutnya, proses pembahasan ranperda telah dilakukan melalui berbagai tahapan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pembahasan tersebut meliputi rapat internal panitia khusus, rapat kerja bersama organisasi perangkat daerah, kunjungan kerja, penyusunan laporan pansus, hingga pembahasan pendapat akhir masing-masing fraksi.

Muharlion menjelaskan, keberadaan perda tersebut diharapkan tidak hanya menjadi payung hukum, tetapi juga mampu memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, lembaga adat, ninik mamak, alim ulama, cadiak pandai, serta unsur masyarakat lainnya dalam menjaga nilai-nilai budaya Minangkabau.

“Pelestarian adat dan budaya tidak bisa dilakukan sendiri oleh pemerintah. Dibutuhkan kolaborasi seluruh elemen masyarakat agar nilai-nilai yang diwariskan para pendahulu tetap hidup dan menjadi pedoman bagi generasi mendatang,” ujarnya.

Dalam rapat paripurna itu, DPRD Kota Padang juga mendengarkan laporan hasil pembahasan Panitia Khusus III sebelum dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir seluruh fraksi.

Setelah seluruh tahapan selesai, DPRD Kota Padang secara resmi menyetujui Ranperda Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Muharlion menegaskan bahwa DPRD Kota Padang berkomitmen mendukung berbagai kebijakan yang bertujuan memperkuat karakter daerah dan menjaga warisan budaya masyarakat Minangkabau.

“Kami berharap perda ini dapat diimplementasikan secara optimal sehingga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta memperkuat jati diri Kota Padang sebagai daerah yang berakar kuat pada adat dan budaya Minangkabau,” katanya.

Muharlion menambahkan, perda tersebut memberikan dasar hukum yang lebih jelas bagi lembaga adat seperti Kerapatan Adat Nagari (KAN), LKAAM, dan unsur adat lainnya dalam menjalankan fungsi serta perannya di tengah masyarakat.

Ia berharap aturan turunan berupa Peraturan Wali Kota dapat segera disusun sehingga program penguatan adat dapat segera direalisasikan.

“Kami berharap regulasi turunannya dapat segera disusun sehingga tujuan utama perda ini dapat diwujudkan, yaitu memperkuat peran niniak mamak, bundo kanduang, dan seluruh unsur adat dalam menjaga nilai-nilai budaya Minangkabau,” tuturnya.

Wali Kota Padang, Fadly Amran, menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Padang, niniak mamak, pemangku adat, dan seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan hingga pengesahan perda tersebut.

“Alhamdulillah, hari ini Peraturan Daerah tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai-Nilai Budaya Minangkabau resmi disahkan. Ini sejalan dengan visi pembangunan Kota Padang yang berlandaskan agama dan budaya,” sebutnya usai rapat paripurna.

Menurutnya, keberadaan perda tersebut akan menjadi landasan dalam memperkuat peran adat di berbagai sektor kehidupan masyarakat.

Penguatan tidak hanya dilakukan melalui pendidikan, tetapi juga lewat pengembangan kelembagaan adat, pelestarian tradisi, serta kolaborasi antara pemerintah daerah dan unsur adat.

Fadly mengatakan, nilai-nilai adat Minangkabau perlu terus dihadirkan dalam kehidupan masyarakat agar tetap relevan di tengah perkembangan zaman.

“Penguatan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari hukum adat, pelestarian tradisi, hingga upaya menjaga keselarasan kehidupan sosial masyarakat. Harapannya, nilai-nilai adat benar-benar hadir dan menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari masyarakat Kota Padang,” katanya.

Usai pengambilan keputusan, DPRD Kota Padang menyerahkan dokumen hasil pembahasan, laporan panitia khusus, serta pendapat akhir fraksi-fraksi kepada Pemerintah Kota Padang untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Rapat paripurna kemudian ditutup dengan penandatanganan nota kesepakatan antara DPRD Kota Padang dan Pemerintah Kota Padang terkait penetapan Perda Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau.


TOPIK Budaya MinangkabauDPRD Kota PadangDPRD PadangKota PadangLembaga AdatMuharlionNinik MamakPelestarian BudayaPerda Lembaga AdatRanperda

Baca Juga

Fraksi PKB-Ummat Setujui P-APBD Kota Padang 2026, Soroti Optimalisasi PAD hingga Tata Kelola Aset

Fraksi PKB-Ummat Setujui P-APBD Kota Padang 2026, Soroti Optimalisasi PAD hingga Tata Kelola Aset

Sabtu, 18 Juli 2026 | 19:54 WIB
DPRD Kota Padang Sahkan Perubahan APBD 2026, Fraksi NasDem Tekankan Optimalisasi PAD

DPRD Kota Padang Sahkan Perubahan APBD 2026, Fraksi NasDem Tekankan Optimalisasi PAD

Sabtu, 18 Juli 2026 | 18:13 WIB
DPRD Kota Padang Bahas P-APBD 2026, Golkar Desak Hibah Korban Banjir Segera Dicairkan

DPRD Kota Padang Bahas P-APBD 2026, Golkar Desak Hibah Korban Banjir Segera Dicairkan

Sabtu, 18 Juli 2026 | 11:54 WIB
DPRD Padang Siap Dorong Revisi Tata Ruang, Pelindo Optimistis Investasi Kawasan Pelabuhan Melejit

DPRD Padang Siap Dorong Revisi Tata Ruang, Pelindo Optimistis Investasi Kawasan Pelabuhan Melejit

Sabtu, 18 Juli 2026 | 11:33 WIB
DPRD Padang Setujui RAPBD-P 2026, Fraksi Demokrat Beri Catatan Kritis Soal SiLPA dan Hibah

DPRD Padang Sahkan P-APBD 2026 Rp3,20 Triliun, Fraksi Gerindra Sampaikan Catatan Kritis

Sabtu, 18 Juli 2026 | 08:06 WIB
DPRD Padang Setujui RAPBD-P 2026, Fraksi Demokrat Beri Catatan Kritis Soal SiLPA dan Hibah

DPRD Padang Setujui RAPBD-P 2026, Fraksi Demokrat Beri Catatan Kritis Soal SiLPA dan Hibah

Sabtu, 18 Juli 2026 | 01:00 WIB
Next Post
Parade 1.700 Perempuan Berbusana Minang Semarakkan HUT ke-100 Jam Gadang di Bukittinggi

Parade 1.700 Perempuan Berbusana Minang Semarakkan HUT ke-100 Jam Gadang di Bukittinggi

#TERPOPULER

  • Diduga Kumpul Kebo, 7 Perempuan Ditangkap di Agam, 10 Botol Miras Disita

    Diduga Kumpul Kebo, 7 Perempuan Ditangkap di Agam, 10 Botol Miras Disita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ombudsman Sumbar Berpotensi Hentikan Penyelidikan Dugaan Maladministrasi Izin Tambang Andesit di Padang Pariaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pria di Tanah Datar Ditemukan Tewas Tergantung oleh Istri di Dalam Rumah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pria Asal Tanah Datar Dilaporkan ke Polisi, Diduga Tipu Dua Perempuan Ratusan Juta, Modus Janji Nikah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pria Asal Solok Selatan Bunuh Pacarnya di Dharmasraya karena Ucapan Kasar sang Kekasih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Tanggul Jebol Akibat Hujan Deras, Sejumlah Warga di Agam Dilaporkan Terjebak

Tanggul Jebol Akibat Hujan Deras, Sejumlah Warga di Agam Dilaporkan Terjebak

Sabtu, 18 Juli 2026 | 21:12 WIB
Rumahnya Terbakar, Pria di Padang Panjang Tewas Terbakar Dalam Kamar

Rumahnya Terbakar, Pria di Padang Panjang Tewas Terbakar Dalam Kamar

Sabtu, 18 Juli 2026 | 20:10 WIB
Pemko Payakumbuh Matangkan Persiapan Porprov Sumbar 2026 Lewat Turnamen Futsal Afkot Cup 3

Pemko Payakumbuh Matangkan Persiapan Porprov Sumbar 2026 Lewat Turnamen Futsal Afkot Cup 3

Sabtu, 18 Juli 2026 | 20:06 WIB
Fraksi PKB-Ummat Setujui P-APBD Kota Padang 2026, Soroti Optimalisasi PAD hingga Tata Kelola Aset

Fraksi PKB-Ummat Setujui P-APBD Kota Padang 2026, Soroti Optimalisasi PAD hingga Tata Kelola Aset

Sabtu, 18 Juli 2026 | 19:54 WIB
Mahasiswi Asal Solok Selatan Putus Kuliah karena Terkendala Biaya, Datangi Dedi Mulyadi untuk Minta Bantuan

Mahasiswi Asal Solok Selatan Putus Kuliah karena Terkendala Biaya, Datangi Dedi Mulyadi untuk Minta Bantuan

Sabtu, 18 Juli 2026 | 19:40 WIB
Icon SK White 2__

Informasi

  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis

Alamat

Jl. Jihad Raya No.60, Kubu Dalam Parak Karakah, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat
Phone (0751) 4773713
email:
redaksi@sumbarkita.id

©2026 sumbarkita.id. All right reserved

Icon SK White 2__

Follow Us

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

©2026 sumbarkita.id. All right reserved

Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Zona Sumbar
    • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Limapuluh Kota
    • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
    • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Padang Panjang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Solok
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Dharmasraya
  • DPRD Padang
  • DPRD Pasaman Barat
  • DPRD Sumatra Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Info Loker
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • PDAM Payakumbuh
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pilkada
  • PLN
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Sumbar Flashback
  • Tekno
  • Zona Riau
  • Zona Viral

© Copyright 2025Sumbarkita.id