Sumbarkita – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Padang, Sabtu (6/6/2026).
Persetujuan tersebut ditetapkan setelah seluruh fraksi DPRD Kota Padang menyampaikan pendapat akhir terhadap ranperda yang sebelumnya telah dibahas bersama Pemerintah Kota Padang melalui Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kota Padang.
Ketua DPRD Kota Padang Muharlion mengatakan lahirnya perda tersebut menjadi langkah strategis dalam menjaga eksistensi lembaga adat serta memperkuat pelestarian nilai-nilai budaya Minangkabau di tengah perkembangan zaman.
“Perda ini diharapkan menjadi landasan yang kuat dalam memperkuat peran lembaga adat sekaligus menjaga dan melestarikan nilai-nilai budaya Minangkabau yang menjadi identitas masyarakat Kota Padang,” kata Muharlion saat memimpin rapat paripurna.
Menurutnya, proses pembahasan ranperda telah dilakukan melalui berbagai tahapan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pembahasan tersebut meliputi rapat internal panitia khusus, rapat kerja bersama organisasi perangkat daerah, kunjungan kerja, penyusunan laporan pansus, hingga pembahasan pendapat akhir masing-masing fraksi.
Muharlion menjelaskan, keberadaan perda tersebut diharapkan tidak hanya menjadi payung hukum, tetapi juga mampu memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, lembaga adat, ninik mamak, alim ulama, cadiak pandai, serta unsur masyarakat lainnya dalam menjaga nilai-nilai budaya Minangkabau.
“Pelestarian adat dan budaya tidak bisa dilakukan sendiri oleh pemerintah. Dibutuhkan kolaborasi seluruh elemen masyarakat agar nilai-nilai yang diwariskan para pendahulu tetap hidup dan menjadi pedoman bagi generasi mendatang,” ujarnya.
Dalam rapat paripurna itu, DPRD Kota Padang juga mendengarkan laporan hasil pembahasan Panitia Khusus III sebelum dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir seluruh fraksi.
Setelah seluruh tahapan selesai, DPRD Kota Padang secara resmi menyetujui Ranperda Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Muharlion menegaskan bahwa DPRD Kota Padang berkomitmen mendukung berbagai kebijakan yang bertujuan memperkuat karakter daerah dan menjaga warisan budaya masyarakat Minangkabau.
“Kami berharap perda ini dapat diimplementasikan secara optimal sehingga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta memperkuat jati diri Kota Padang sebagai daerah yang berakar kuat pada adat dan budaya Minangkabau,” katanya.
Muharlion menambahkan, perda tersebut memberikan dasar hukum yang lebih jelas bagi lembaga adat seperti Kerapatan Adat Nagari (KAN), LKAAM, dan unsur adat lainnya dalam menjalankan fungsi serta perannya di tengah masyarakat.
Ia berharap aturan turunan berupa Peraturan Wali Kota dapat segera disusun sehingga program penguatan adat dapat segera direalisasikan.
“Kami berharap regulasi turunannya dapat segera disusun sehingga tujuan utama perda ini dapat diwujudkan, yaitu memperkuat peran niniak mamak, bundo kanduang, dan seluruh unsur adat dalam menjaga nilai-nilai budaya Minangkabau,” tuturnya.
Wali Kota Padang, Fadly Amran, menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Padang, niniak mamak, pemangku adat, dan seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan hingga pengesahan perda tersebut.
“Alhamdulillah, hari ini Peraturan Daerah tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai-Nilai Budaya Minangkabau resmi disahkan. Ini sejalan dengan visi pembangunan Kota Padang yang berlandaskan agama dan budaya,” sebutnya usai rapat paripurna.
Menurutnya, keberadaan perda tersebut akan menjadi landasan dalam memperkuat peran adat di berbagai sektor kehidupan masyarakat.
Penguatan tidak hanya dilakukan melalui pendidikan, tetapi juga lewat pengembangan kelembagaan adat, pelestarian tradisi, serta kolaborasi antara pemerintah daerah dan unsur adat.
Fadly mengatakan, nilai-nilai adat Minangkabau perlu terus dihadirkan dalam kehidupan masyarakat agar tetap relevan di tengah perkembangan zaman.
“Penguatan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari hukum adat, pelestarian tradisi, hingga upaya menjaga keselarasan kehidupan sosial masyarakat. Harapannya, nilai-nilai adat benar-benar hadir dan menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari masyarakat Kota Padang,” katanya.
Usai pengambilan keputusan, DPRD Kota Padang menyerahkan dokumen hasil pembahasan, laporan panitia khusus, serta pendapat akhir fraksi-fraksi kepada Pemerintah Kota Padang untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Rapat paripurna kemudian ditutup dengan penandatanganan nota kesepakatan antara DPRD Kota Padang dan Pemerintah Kota Padang terkait penetapan Perda Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau.













