Sumbarkita – Pemerintah Kota Padang resmi menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Padang Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD, Senin (30/6/2025).
Rapat yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Padang itu juga menetapkan persetujuan DPRD terhadap Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan APBD Kota Padang Tahun Anggaran 2024 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Wali Kota Padang, Fadly Amran, dalam pidatonya menyampaikan bahwa perubahan APBD 2025 disusun berdasarkan prinsip kebijakan umum dan pedoman teknis, serta mempertimbangkan kebutuhan pendanaan urusan pemerintahan daerah.
“Total pendapatan daerah pada perubahan APBD 2025 bertambah sebesar Rp14,6 miliar atau naik 0,52 persen, dari Rp2,81 triliun menjadi Rp2,82 triliun,” ujarnya.
Rinciannya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) direncanakan meningkat menjadi Rp897,6 miliar atau naik Rp3,4 miliar dari sebelumnya. Pendapatan transfer juga mengalami penyesuaian dari Rp1,91 triliun menjadi Rp1,92 triliun, naik sebesar Rp11,2 miliar.
Di sisi belanja, anggaran ditetapkan sebesar Rp2,98 triliun. Komposisinya terdiri atas belanja operasi sebesar Rp2,51 triliun, belanja modal Rp466,9 miliar, dan belanja tidak terduga Rp6,6 miliar. Pembiayaan daerah ditopang oleh Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun 2024 sebesar Rp135,9 miliar dan rencana pinjaman daerah Rp37,4 miliar.
“Meski terdapat defisit belanja sebesar Rp162,2 miliar, namun ini tertutupi oleh surplus pembiayaan netto sebesar Rp162,6 miliar. Dengan demikian, RAPBD Perubahan 2025 menjadi berimbang,” jelas Fadly.
Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, menyampaikan bahwa rapat paripurna ini juga mengagendakan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024.
Menurutnya, seluruh proses telah dilaksanakan sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan.
“Berdasarkan laporan pansus gabungan dan pendapat fraksi-fraksi DPRD Kota Padang, maka Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 resmi disetujui menjadi Peraturan Daerah,” kata Muharlion.
Ia juga menegaskan bahwa pembahasan dilakukan secara mendalam oleh empat Panitia Khusus (Pansus) yang dibentuk berdasarkan Keputusan DPRD Kota Padang Nomor 04 Tahun 2025.
Dalam laporan Pansus, terdapat lima fokus utama dalam evaluasi Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2024, yaitu:
1. Standar Akuntansi dan Tata Kelola: Audit BPK menunjukkan masih ada ketidaksesuaian dengan SAP, khususnya pada belanja konsultansi dan honor tenaga kerja.
2. Kepatuhan Regulasi: Beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) belum sepenuhnya patuh terhadap aturan pengelolaan keuangan daerah.
3. Efisiensi dan Efektivitas: Ditemukan pemborosan anggaran pada jasa konsultansi, honorarium, dan perjalanan dinas.
4. Keselarasan Prioritas Daerah: Rencana kerja OPD belum sepenuhnya mencerminkan visi dan misi kepala daerah.
5. Tindak Lanjut Temuan BPK: Perlu pembinaan intensif dari Inspektorat dan pengawasan DPRD untuk meningkatkan kualitas pengelolaan anggaran.
Terkait dengan SiLPA tahun sebelumnya, Pansus merekomendasikan empat langkah strategis, yakni:
– Evaluasi kinerja OPD dan percepatan proses pengadaan,
– Penyusunan anggaran berbasis kebutuhan riil,
– Pemanfaatan SiLPA untuk program prioritas,
– Penyesuaian dokumen perubahan APBD agar program tertunda bisa terealisasi.
Sementara itu, di sektor pendapatan dan belanja, Pansus DPRD Kota Padang menekankan:
– Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui intensifikasi pajak, retribusi, dan aset,
– Digitalisasi sistem pemungutan,
– Efisiensi belanja daerah berdasarkan skala prioritas RPJMD dan kebutuhan riil masyarakat.
Rekomendasi Pansus tersebut diharapkan menjadi landasan strategis dalam penyusunan anggaran ke depan. DPRD mendorong adanya komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif untuk meningkatkan kualitas tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat Kota Padang.