Sumbarkita — DPRD Padang menyetujui penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 dalam rapat paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD Padang, Kompleks Balai Kota Padang, Aie Pacah, pada Senin (31/8/2026).
Agenda sidang yang dihadiri Wali Kota Padang, Fadly Amran, beserta jajaran Forkopimda Kota Padang tersebut beragenda mendengarkan penyampaian pendapat akhir seluruh fraksi, termasuk Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Sekretaris Fraksi PKS DPRD Padang, Hendrizal, memaparkan bahwa gambaran postur target pendapatan daerah Kota Padang pada KUA-PPAS TA 2027 ditetapkan sebesar Rp2,737 triliun. Target penerimaan tersebut bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp1,155 triliun atau berkontribusi 42,22 persen. Target itu meningkat dari angka tahun sebelumnya sebesar Rp1,126 triliun.
Sementara itu, porsi Pendapatan Transfer masih mendominasi struktur keuangan daerah dengan nilai Rp1,581 triliun atau menyumbang sebesar 57,78 persen dari total pendapatan.
”Tingginya ketergantungan pada dana transfer pusat membuat ruang fiskal daerah sangat rentan terhadap penyesuaian kebijakan pemerintah pusat,” ujar Hendrizal saat membacakan pandangan fraksi.
Fraksi PKS menyarankan Pemko Padang untuk mengevaluasi strategi peningkatan PAD melalui digitalisasi pelayanan publik tanpa menambah beban bagi masyarakat kecil dan pelaku UMKM.
Selain masalah pendapatan, Hendrizal menyoroti rencana Belanja Pegawai tahun 2027 yang dialokasikan sebesar Rp1,574 triliun dari total belanja daerah yang mencapai Rp2,831 triliun.
Besaran alokasi belanja pegawai tersebut memakan porsi 55,61 persen dari keseluruhan anggaran belanja daerah Kota Padang. Ia menilai angka itu masih berada di atas ambang batas maksimal 30 persen yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 untuk tahun 2027.
”Pemko Padang perlu segera menata ulang struktur belanja dan mengaudit beban kerja pegawai agar porsi belanja pegawai tidak menggerus alokasi belanja publik,” tutur Hendrizal.
Sorotan lain tertuju pada rendahnya alokasi belanja modal yang hanya dijatah sebesar 6,5 persen dari total belanja daerah.
Menurut Fraksi PKS, porsi belanja modal yang minim akan menekan kapasitas daerah dalam membangun serta merawat infrastruktur publik seperti jalan, drainase, dan fasilitas umum.
Mengenai potensi ancaman daerah, Hendrizal mendesak adanya perubahan paradigma dalam penanganan bencana pada alokasi anggaran Kota Padang.
”Anggaran daerah harus bergeser dari sekadar merespons kejadian menjadi investasi pencegahan dan mitigasi untuk menekan potensi kerugian ekonomi,” kata Hendrizal.
Fraksi PKS menyetujui penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 dengan catatan Pemko Padang konsisten menjalankan efisiensi sesuai regulasi yang berlaku.













