Sabtu, 18 Juli 2026
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Home DPRD Padang

DPRD Padang Rampungkan Pembahasan Ranperda Adat Minangkabau, Siap Ditetapkan Jadi Perda

Oleh : Fazrinaldo
Minggu, 07 Juni 2026 | 00:03 WIB
in DPRD Padang
Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kota Padang menyatakan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau telah rampung dan siap ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kota Padang menyatakan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau telah rampung dan siap ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).


Sumbarkita – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kota Padang menyatakan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau telah rampung dan siap ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Laporan hasil pembahasan tersebut disampaikan Ketua Pansus III DPRD Kota Padang, H. Mulyadi, dalam rapat paripurna DPRD Kota Padang, Sabtu (6/6/2026).

Mulyadi mengatakan pembentukan perda tersebut merupakan amanat dari Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau yang meminta pemerintah kabupaten dan kota menyusun regulasi serupa di daerah masing-masing.

“Perda ini akan menjadi instrumen penting dalam menjaga adat, tradisi, bahasa, seni, dan filosofi hidup masyarakat Minangkabau agar tidak tergerus oleh perkembangan zaman, globalisasi, maupun pengaruh budaya luar,” kata Mulyadi.

BACAJUGA

DPRD Kota Padang Sahkan P-APBD 2026, Fraksi PAN Minta Hibah Rp3 Miliar untuk PPMTI Dicoret

Fraksi PKB-Ummat Setujui P-APBD Kota Padang 2026, Soroti Optimalisasi PAD hingga Tata Kelola Aset

Menurutnya, keberadaan perda tersebut diharapkan mampu memperkuat posisi lembaga adat sekaligus menjaga nilai-nilai dasar kehidupan masyarakat Minangkabau agar tetap menjadi pedoman dalam kehidupan sosial, pendidikan, maupun penyelenggaraan pemerintahan.

Dibahas Bersama OPD dan KAN

Mulyadi menjelaskan pembahasan ranperda dilakukan melalui berbagai tahapan sesuai mekanisme dan tata tertib DPRD Kota Padang.

Pansus III menggelar rapat internal, rapat kerja bersama organisasi perangkat daerah (OPD), hingga diskusi dengan Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) se-Kota Padang untuk menyempurnakan substansi ranperda.

Pembahasan awal dilaksanakan pada 9 hingga 12 Desember 2025 di Gedung DPRD Kota Padang dan dilanjutkan kembali pada 14 April 2026 setelah adanya hasil fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

“Kami juga melakukan penyesuaian terhadap sejumlah materi ranperda berdasarkan hasil fasilitasi Pemerintah Provinsi Sumatera Barat agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” ujarnya.

Menjaga Jati Diri Kota Padang

Menurut Mulyadi, penguatan lembaga adat tidak hanya berkaitan dengan pelestarian budaya, tetapi juga menyangkut upaya menjaga identitas dan karakter masyarakat Minangkabau di tengah perubahan sosial yang terus berkembang.

Ia menilai keberadaan regulasi tersebut akan memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam menjalankan berbagai program pelestarian adat dan budaya.

“Dengan adanya perda ini, pemerintah daerah bersama masyarakat memiliki pedoman yang jelas dalam mempertahankan serta mengembangkan adat istiadat yang menjadi identitas kolektif masyarakat Minangkabau,” katanya.

Pansus III DPRD Kota Padang menyimpulkan seluruh tahapan pembahasan Ranperda Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau telah dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan dan tata tertib DPRD Kota Padang.

Atas dasar itu, Pansus III merekomendasikan ranperda tersebut untuk diproses lebih lanjut dalam rapat paripurna DPRD hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Padang.

Mulyadi berharap regulasi tersebut nantinya mampu menjadi fondasi dalam memperkuat peran lembaga adat, menjaga nilai budaya Minangkabau, serta memperkokoh jati diri Kota Padang sebagai bagian dari Ranah Minang.


TOPIK Budaya MinangkabauDPRD Kota PadangDPRD PadangKota PadangLembaga AdatMuharlionNinik MamakPelestarian BudayaPerda Lembaga AdatRanperda

Baca Juga

DPRD Kota Padang Sahkan P-APBD 2026, Fraksi PAN Minta Hibah Rp3 Miliar untuk PPMTI Dicoret

DPRD Kota Padang Sahkan P-APBD 2026, Fraksi PAN Minta Hibah Rp3 Miliar untuk PPMTI Dicoret

Sabtu, 18 Juli 2026 | 21:29 WIB
Fraksi PKB-Ummat Setujui P-APBD Kota Padang 2026, Soroti Optimalisasi PAD hingga Tata Kelola Aset

Fraksi PKB-Ummat Setujui P-APBD Kota Padang 2026, Soroti Optimalisasi PAD hingga Tata Kelola Aset

Sabtu, 18 Juli 2026 | 19:54 WIB
DPRD Kota Padang Sahkan Perubahan APBD 2026, Fraksi NasDem Tekankan Optimalisasi PAD

DPRD Kota Padang Sahkan Perubahan APBD 2026, Fraksi NasDem Tekankan Optimalisasi PAD

Sabtu, 18 Juli 2026 | 18:13 WIB
DPRD Kota Padang Bahas P-APBD 2026, Golkar Desak Hibah Korban Banjir Segera Dicairkan

DPRD Kota Padang Bahas P-APBD 2026, Golkar Desak Hibah Korban Banjir Segera Dicairkan

Sabtu, 18 Juli 2026 | 11:54 WIB
DPRD Padang Siap Dorong Revisi Tata Ruang, Pelindo Optimistis Investasi Kawasan Pelabuhan Melejit

DPRD Padang Siap Dorong Revisi Tata Ruang, Pelindo Optimistis Investasi Kawasan Pelabuhan Melejit

Sabtu, 18 Juli 2026 | 11:33 WIB
DPRD Padang Setujui RAPBD-P 2026, Fraksi Demokrat Beri Catatan Kritis Soal SiLPA dan Hibah

DPRD Padang Sahkan P-APBD 2026 Rp3,20 Triliun, Fraksi Gerindra Sampaikan Catatan Kritis

Sabtu, 18 Juli 2026 | 08:06 WIB
Next Post
Pemko dan DPRD Padang Sahkan Perda Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Budaya Minangkabau

Pemko dan DPRD Padang Sahkan Perda Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Budaya Minangkabau

#TERPOPULER

  • Diduga Kumpul Kebo, 7 Perempuan Ditangkap di Agam, 10 Botol Miras Disita

    Diduga Kumpul Kebo, 7 Perempuan Ditangkap di Agam, 10 Botol Miras Disita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ombudsman Sumbar Berpotensi Hentikan Penyelidikan Dugaan Maladministrasi Izin Tambang Andesit di Padang Pariaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumahnya Terbakar, Pria di Padang Panjang Tewas Terbakar Dalam Kamar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pria di Tanah Datar Ditemukan Tewas Tergantung oleh Istri di Dalam Rumah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswi Asal Solok Selatan Putus Kuliah karena Terkendala Biaya, Datangi Dedi Mulyadi untuk Minta Bantuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

DPRD Kota Padang Sahkan P-APBD 2026, Fraksi PAN Minta Hibah Rp3 Miliar untuk PPMTI Dicoret

DPRD Kota Padang Sahkan P-APBD 2026, Fraksi PAN Minta Hibah Rp3 Miliar untuk PPMTI Dicoret

Sabtu, 18 Juli 2026 | 21:29 WIB
Tanggul Jebol Akibat Hujan Deras, Sejumlah Warga di Agam Dilaporkan Terjebak

Tanggul Jebol Akibat Hujan Deras, Sejumlah Warga di Agam Dilaporkan Terjebak

Sabtu, 18 Juli 2026 | 21:12 WIB
Rumahnya Terbakar, Pria di Padang Panjang Tewas Terbakar Dalam Kamar

Rumahnya Terbakar, Pria di Padang Panjang Tewas Terbakar Dalam Kamar

Sabtu, 18 Juli 2026 | 20:10 WIB
Pemko Payakumbuh Matangkan Persiapan Porprov Sumbar 2026 Lewat Turnamen Futsal Afkot Cup 3

Pemko Payakumbuh Matangkan Persiapan Porprov Sumbar 2026 Lewat Turnamen Futsal Afkot Cup 3

Sabtu, 18 Juli 2026 | 20:06 WIB
Fraksi PKB-Ummat Setujui P-APBD Kota Padang 2026, Soroti Optimalisasi PAD hingga Tata Kelola Aset

Fraksi PKB-Ummat Setujui P-APBD Kota Padang 2026, Soroti Optimalisasi PAD hingga Tata Kelola Aset

Sabtu, 18 Juli 2026 | 19:54 WIB
Icon SK White 2__

Informasi

  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis

Alamat

Jl. Jihad Raya No.60, Kubu Dalam Parak Karakah, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat
Phone (0751) 4773713
email:
redaksi@sumbarkita.id

©2026 sumbarkita.id. All right reserved

Icon SK White 2__

Follow Us

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

©2026 sumbarkita.id. All right reserved

Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Zona Sumbar
    • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Limapuluh Kota
    • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
    • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Padang Panjang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Solok
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Dharmasraya
  • DPRD Padang
  • DPRD Pasaman Barat
  • DPRD Sumatra Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Info Loker
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • PDAM Payakumbuh
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pilkada
  • PLN
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Sumbar Flashback
  • Tekno
  • Zona Riau
  • Zona Viral

© Copyright 2025Sumbarkita.id