Sumbarkita – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kota Padang menyatakan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau telah rampung dan siap ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Laporan hasil pembahasan tersebut disampaikan Ketua Pansus III DPRD Kota Padang, H. Mulyadi, dalam rapat paripurna DPRD Kota Padang, Sabtu (6/6/2026).
Mulyadi mengatakan pembentukan perda tersebut merupakan amanat dari Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau yang meminta pemerintah kabupaten dan kota menyusun regulasi serupa di daerah masing-masing.
“Perda ini akan menjadi instrumen penting dalam menjaga adat, tradisi, bahasa, seni, dan filosofi hidup masyarakat Minangkabau agar tidak tergerus oleh perkembangan zaman, globalisasi, maupun pengaruh budaya luar,” kata Mulyadi.
Menurutnya, keberadaan perda tersebut diharapkan mampu memperkuat posisi lembaga adat sekaligus menjaga nilai-nilai dasar kehidupan masyarakat Minangkabau agar tetap menjadi pedoman dalam kehidupan sosial, pendidikan, maupun penyelenggaraan pemerintahan.
Dibahas Bersama OPD dan KAN
Mulyadi menjelaskan pembahasan ranperda dilakukan melalui berbagai tahapan sesuai mekanisme dan tata tertib DPRD Kota Padang.
Pansus III menggelar rapat internal, rapat kerja bersama organisasi perangkat daerah (OPD), hingga diskusi dengan Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) se-Kota Padang untuk menyempurnakan substansi ranperda.
Pembahasan awal dilaksanakan pada 9 hingga 12 Desember 2025 di Gedung DPRD Kota Padang dan dilanjutkan kembali pada 14 April 2026 setelah adanya hasil fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
“Kami juga melakukan penyesuaian terhadap sejumlah materi ranperda berdasarkan hasil fasilitasi Pemerintah Provinsi Sumatera Barat agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” ujarnya.
Menjaga Jati Diri Kota Padang
Menurut Mulyadi, penguatan lembaga adat tidak hanya berkaitan dengan pelestarian budaya, tetapi juga menyangkut upaya menjaga identitas dan karakter masyarakat Minangkabau di tengah perubahan sosial yang terus berkembang.
Ia menilai keberadaan regulasi tersebut akan memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam menjalankan berbagai program pelestarian adat dan budaya.
“Dengan adanya perda ini, pemerintah daerah bersama masyarakat memiliki pedoman yang jelas dalam mempertahankan serta mengembangkan adat istiadat yang menjadi identitas kolektif masyarakat Minangkabau,” katanya.
Pansus III DPRD Kota Padang menyimpulkan seluruh tahapan pembahasan Ranperda Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau telah dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan dan tata tertib DPRD Kota Padang.
Atas dasar itu, Pansus III merekomendasikan ranperda tersebut untuk diproses lebih lanjut dalam rapat paripurna DPRD hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Padang.
Mulyadi berharap regulasi tersebut nantinya mampu menjadi fondasi dalam memperkuat peran lembaga adat, menjaga nilai budaya Minangkabau, serta memperkokoh jati diri Kota Padang sebagai bagian dari Ranah Minang.












