Sumbarkita — Ketua DPRD Padang, Muharlion, mengingatkan seluruh pengelola kafe dan tempat hiburan malam untuk mematuhi ketentuan operasional yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Padang selama Ramadan 1447 Hijriah.
Aturan operasional tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Padang Nomor 500.13.2/30/Dispar-Pdg/2026 tentang operasional usaha pariwisata dan imbauan kepada masyarakat selama Ramadan. Dalam surat tersebut, pemerintah melarang usaha karaoke, pub, bar, diskotek, klub malam, dan sejenisnya, termasuk fasilitas hiburan di hotel, untuk beroperasi mulai satu hari sebelum Ramadan hingga hari ketiga setelah Ramadan 1447 Hijriah.
Sementara itu, pelayanan makan di tempat (dine in) masih diperbolehkan sebelum pukul 16.00 WIB dan hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak menjalankan ibadah puasa, dengan tetap menjaga norma kesopanan serta ketertiban umum. Selain itu, rumah makan, restoran, kafe, dan biliar juga dilarang menyediakan fasilitas musik audio maupun live music selama bulan Ramadan. Pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut terancam sanksi pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda maksimal Rp50 juta.
Muharlion mengatakan, penutupan dan pengawasan tempat hiburan menjadi perhatian serius pemerintah daerah bersama unsur pimpinan lainnya.
Ia menegaskan, dalam penegakan aturan tersebut, Pemerintah Kota Padang tidak akan bekerja sendiri, tetapi melibatkan Polresta Padang, unsur TNI, hingga dubalang.
“Pemerintah daerah tidak bisa bergerak sendiri dalam hal ini. Diperlukan dukungan akurat dari kepolisian hingga TNI agar komitmen bersama yang telah disepakati bisa berjalan efektif,” ujarnya kepada Sumbarkita, Rabu (18/2/2026).
Ia menambahkan, tidak akan ada toleransi bagi pelaku usaha yang terbukti melanggar aturan operasional selama Ramadan. Pihaknya telah menyiapkan skema sanksi berjenjang bagi para pelanggar, mulai dari tindakan administratif hingga penghentian operasional secara paksa.
“Jika terbukti ada yang melanggar tentu akan diberikan sanksi tegas, mulai dari surat peringatan. Apabila peringatan tersebut tidak diindahkan, maka bisa berakibat pada pembekuan izin operasional untuk sementara waktu,” imbuhnya.















