Rabu, 22 April 2026
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Home DPRD Padang

DPRD Padang Minta Tempat Hiburan Malam Patuhi Aturan Operasional Selama Ramadan 1447 H

FazrinaldoOleh : Fazrinaldo
Kamis, 19 Februari 2026 | 07:30 WIB
in DPRD Padang
Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion.

Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion.


Sumbarkita — Ketua DPRD Padang, Muharlion, mengingatkan seluruh pengelola kafe dan tempat hiburan malam untuk mematuhi ketentuan operasional yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Padang selama Ramadan 1447 Hijriah.

Aturan operasional tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Padang Nomor 500.13.2/30/Dispar-Pdg/2026 tentang operasional usaha pariwisata dan imbauan kepada masyarakat selama Ramadan. Dalam surat tersebut, pemerintah melarang usaha karaoke, pub, bar, diskotek, klub malam, dan sejenisnya, termasuk fasilitas hiburan di hotel, untuk beroperasi mulai satu hari sebelum Ramadan hingga hari ketiga setelah Ramadan 1447 Hijriah.

Sementara itu, pelayanan makan di tempat (dine in) masih diperbolehkan sebelum pukul 16.00 WIB dan hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak menjalankan ibadah puasa, dengan tetap menjaga norma kesopanan serta ketertiban umum. Selain itu, rumah makan, restoran, kafe, dan biliar juga dilarang menyediakan fasilitas musik audio maupun live music selama bulan Ramadan. Pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut terancam sanksi pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda maksimal Rp50 juta.

Muharlion mengatakan, penutupan dan pengawasan tempat hiburan menjadi perhatian serius pemerintah daerah bersama unsur pimpinan lainnya.

BACAJUGA

Retret di Akmil Magelang, Ketua DPRD Padang: Momentum Perkuat Sinergi Pusat-Daerah

DPRD Padang Rampungkan Ranperda Penguatan Lembaga Adat, Peran Generasi Muda Diperkuat

Ia menegaskan, dalam penegakan aturan tersebut, Pemerintah Kota Padang tidak akan bekerja sendiri, tetapi melibatkan Polresta Padang, unsur TNI, hingga dubalang.

“Pemerintah daerah tidak bisa bergerak sendiri dalam hal ini. Diperlukan dukungan akurat dari kepolisian hingga TNI agar komitmen bersama yang telah disepakati bisa berjalan efektif,” ujarnya kepada Sumbarkita, Rabu (18/2/2026).

Ia menambahkan, tidak akan ada toleransi bagi pelaku usaha yang terbukti melanggar aturan operasional selama Ramadan. Pihaknya telah menyiapkan skema sanksi berjenjang bagi para pelanggar, mulai dari tindakan administratif hingga penghentian operasional secara paksa.

“Jika terbukti ada yang melanggar tentu akan diberikan sanksi tegas, mulai dari surat peringatan. Apabila peringatan tersebut tidak diindahkan, maka bisa berakibat pada pembekuan izin operasional untuk sementara waktu,” imbuhnya.


TOPIK Aturan Ramadanberita PadangDPRD PadangDubalangKafe di PadangKebijakan Daerahketertiban umumKetua DPRD PadangKlub Malamlarangan operasionalMuharlionPemko Padangpengawasan RamadanPolresta PadangRamadan 1447 Hsanksi usahaSumatera Baratsurat edaran wali kotaTempat Hiburan MalamTNIUsaha PariwisataWali Kota Padang

Baca Juga

Retret di Akmil Magelang, Ketua DPRD Padang: Momentum Perkuat Sinergi Pusat-Daerah

Retret di Akmil Magelang, Ketua DPRD Padang: Momentum Perkuat Sinergi Pusat-Daerah

Sabtu, 18 April 2026 | 00:03 WIB
DPRD Padang Rampungkan Ranperda Penguatan Lembaga Adat, Peran Generasi Muda Diperkuat

DPRD Padang Rampungkan Ranperda Penguatan Lembaga Adat, Peran Generasi Muda Diperkuat

Rabu, 15 April 2026 | 00:00 WIB
Lampu Hijau untuk Pelestarian Budaya Minangkabau, DPRD Padang Tuntaskan Ranperda Lembaga Adat

Lampu Hijau untuk Pelestarian Budaya Minangkabau, DPRD Padang Tuntaskan Ranperda Lembaga Adat

Selasa, 14 April 2026 | 16:02 WIB
PAD Tembus Rp900 Miliar, DPRD Padang Cabut Perda Lama yang Sudah Tak Relevan

PAD Tembus Rp900 Miliar, DPRD Padang Cabut Perda Lama yang Sudah Tak Relevan

Selasa, 14 April 2026 | 00:14 WIB
DPRD Kota Padang Sepakati Pencabutan Perda Keuangan Kepala Daerah Tahun 2003

DPRD Kota Padang Sepakati Pencabutan Perda Keuangan Kepala Daerah Tahun 2003

Senin, 13 April 2026 | 17:05 WIB
DPRD Kota Padang Gelar Paripurna, Fraksi Soroti Kinerja Satpol PP hingga PAD

DPRD Kota Padang Gelar Paripurna, Fraksi Soroti Kinerja Satpol PP hingga PAD

Selasa, 07 April 2026 | 00:30 WIB
Leave Comment

#TERPOPULER

  • Mobil Tabrak 3 Motor di Jalan Agam—Pasaman Barat, Perempuan 22 Tahun Tewas

    Mobil Tabrak 3 Motor di Jalan Agam—Pasaman Barat, Perempuan 22 Tahun Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Petani yang Tembak Peburu Babi di Padang Pariaman Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adik Kakak di Padang Pariaman Setubuhi Siswi SMP, Korban Sudah Melahirkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beli Pulau di Pesisir Selatan, Investor Bangun Objek Wisata Pantai, Ada Kelenteng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengedar Narkoba di Limapuluh Kota Ditangkap Bersama Cewek, di Dompetnya Ada Obat Kuat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Polisi Tangkap Pengedar Sabu-Sabu di Agam, 45 Paket Barang Bukti Disita

Polisi Tangkap Pengedar Sabu-Sabu di Agam, 45 Paket Barang Bukti Disita

Rabu, 22 April 2026 | 09:27 WIB
DWP Solok Selatan Luncurkan Baju Kurung Bermotif Rumah Gadang

DWP Solok Selatan Luncurkan Baju Kurung Bermotif Rumah Gadang

Rabu, 22 April 2026 | 09:02 WIB
Sepasang Kekasih Digerebek di Kamar Kos di Padang, Satu Orang Sempat Kabur

Sepasang Kekasih Digerebek di Kamar Kos di Padang, Satu Orang Sempat Kabur

Rabu, 22 April 2026 | 08:49 WIB
Bupati Padang Pariaman Lantik Pj Sekda, Tekankan Penguatan Kinerja OPD

Bupati Padang Pariaman Lantik Pj Sekda, Tekankan Penguatan Kinerja OPD

Rabu, 22 April 2026 | 07:58 WIB
Pemkab Solok Selatan Seleksi 64 Guru Tahfidz untuk Perkuat Program Rumah Tahfidz

Pemkab Solok Selatan Seleksi 64 Guru Tahfidz untuk Perkuat Program Rumah Tahfidz

Rabu, 22 April 2026 | 07:45 WIB
Next Post
Wali Kota Padang Buka Donor Darah Ramadan PMI-SJS Plaza, Target 2.000 Kantong

Wali Kota Padang Buka Donor Darah Ramadan PMI-SJS Plaza, Target 2.000 Kantong

Icon SK White 2__

Informasi

  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis

Alamat

Jl. Jihad Raya No.60, Kubu Dalam Parak Karakah, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat
Phone (0751) 4773713
email:
redaksi@sumbarkita.id

©2026 sumbarkita.id. All right reserved

Icon SK White 2__

Follow Us

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

©2026 sumbarkita.id. All right reserved

Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Zona Sumbar
    • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Limapuluh Kota
    • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
    • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Padang Panjang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Solok
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Dharmasraya
  • DPRD Padang
  • DPRD Pasaman Barat
  • DPRD Sumatra Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Info Loker
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • PDAM Payakumbuh
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pilkada
  • PLN
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Sumbar Flashback
  • Tekno
  • Zona Riau
  • Zona Viral

© Copyright 2025Sumbarkita.id