Sumbarkita – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) oleh Wali Kota Padang, Senin (27/10/2025), di Gedung DPRD Padang.
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Mastilizal Aye, didampingi Wakil Ketua Oesman Ayub, serta dihadiri para anggota dewan, unsur Forkopimda, dan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Padang.
Dalam rapat tersebut, DPRD menegaskan komitmennya untuk mengawal pembahasan tiga Ranperda yang diajukan pemerintah kota, yakni Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2003 tentang Kedudukan Keuangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Ranperda tentang Pengelolaan Sampah, dan Ranperda tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau.

Wakil Ketua DPRD Kota Padang Mastilizal Aye menyampaikan bahwa DPRD akan memastikan proses pembahasan berjalan efektif dan menghasilkan regulasi yang bermanfaat langsung bagi masyarakat.
“Memang ada beberapa perda yang perlu dicabut, termasuk tentang pengelolaan sampah. Kita akan berupaya semaksimal mungkin agar perda baru ini benar-benar dijalankan, bukan sekadar aturan di atas kertas,” ujar Mastilizal.
Ia menegaskan, DPRD Kota Padang akan memperkuat sinergi bersama Pemerintah Kota dan seluruh pihak terkait agar setiap produk hukum daerah berdampak nyata pada tata kelola pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat.

“Kita sepakat mendukung kerja sama yang sinergis antarinstansi dan pihak terkait, agar pelaksanaan perda berjalan efektif,” tutupnya.
Sementara itu, Wali Kota Padang Fadly Amran dalam rapat tersebut menyampaikan nota penjelasan pemerintah atas ketiga Ranperda dimaksud. Ia menjelaskan bahwa usulan regulasi ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan, peningkatan layanan kebersihan, serta penguatan lembaga adat dan pelestarian budaya lokal.

“Ranperda ini lahir dari kesadaran akan tanggung jawab pemerintah daerah untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat. Selain itu, juga sebagai upaya memperkuat jati diri budaya Minangkabau,” ujar Fadly.
Fadly menambahkan, pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2003 dilakukan karena sudah tidak relevan dengan ketentuan terbaru dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000.
Sementara Ranperda Pengelolaan Sampah disusun sebagai tindak lanjut dari PP Nomor 27 Tahun 2020 dan PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Adapun Ranperda Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau bertujuan memperkuat dasar hukum dalam mempertahankan serta mengembangkan identitas budaya masyarakat Minangkabau.
“Kehadiran Ranperda ini bukan hanya sebagai regulasi administratif, tetapi juga wujud komitmen moral dan politik Pemerintah Kota Padang dalam memperkokoh jati diri budaya Minangkabau yang berakar pada kearifan lokal,” pungkasnya.
















