Sumbarkita – Pemerintah Kota Padang bersama DPRD Kota Padang mulai menjajaki penyesuaian Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) agar selaras dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Rencana tersebut mengemuka dalam Rapat Paripurna penutupan Masa Sidang II sekaligus pembukaan Masa Sidang III Tahun 2026 yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Padang, Kamis (30/4/2026).
Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, menyebutkan bahwa sinkronisasi Perda dengan KUHP baru menjadi langkah mendesak, mengingat regulasi nasional tersebut telah berlaku efektif sejak 2 Januari 2026.
Ia menjelaskan, salah satu poin penting dalam revisi Perda Trantibum adalah penerapan sanksi alternatif berupa hukuman sosial bagi pelanggar.
“Perda Trantibum nanti kemungkinan akan disesuaikan kembali dengan undang-undang yang berkaitan dengan sanksi pidana dalam KUHP yang baru,” ujarnya usai sidang.
Sementara itu, Wali Kota Padang, Fadly Amran, menegaskan bahwa revisi Perda ini bertujuan menyesuaikan aturan daerah dengan kondisi sosial terkini, khususnya dalam menangani aksi pemalakan yang meresahkan masyarakat.
Ia mengklarifikasi bahwa aksi yang kerap viral di media sosial tersebut umumnya dilakukan oleh oknum pemalak, bukan petugas parkir resmi.
Menurutnya, terdapat dua jenis pelanggaran yang sering terjadi di lapangan, yakni masyarakat yang memarkirkan kendaraan di lokasi terlarang dan oknum yang melakukan pungutan liar secara paksa.
“Ini bukan tukang parkir. Keduanya sama-sama menyalahi aturan. Namun kita juga tidak serta-merta harus menghukum masyarakat dengan pidana penjara. Karena itu, mengapa tidak kita terapkan hukuman sosial,” katanya.
Fadly mengusulkan agar sanksi yang diterapkan bersifat edukatif namun tetap memberikan efek jera. Untuk pelanggaran ringan seperti membuang sampah sembarangan, pelaku dapat dikenakan sanksi membersihkan jalan.
Sedangkan bagi pelaku pemalakan, sanksi yang diusulkan berupa pengabdian kepada kota dalam jangka waktu tertentu.
Ia menilai pola sanksi tersebut telah diterapkan di sejumlah negara maju dan Kota Padang siap mengadopsinya melalui penguatan regulasi daerah.
Selain itu, Fadly juga mengimbau masyarakat agar tidak melayani aksi pemalakan serta memanfaatkan media sosial untuk melaporkan kejadian tersebut.
“Mudah-mudahan pada masa sidang selanjutnya kita bisa menyesuaikan perda tersebut dan membahasnya bersama pihak terkait dari sisi hukum, terutama untuk pelanggaran yang skalanya tidak terlalu besar,” tutupnya.













