Sumbarkita – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang menggelar Sosialisasi Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) di Ruang Rapat Paripurna, Kamis (19/2/2026). Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan tata kelola anggaran daerah berjalan akuntabel serta selaras dengan regulasi terbaru.
Pertemuan yang dimulai pukul 09.00 WIB itu menjadi forum penyamaan persepsi agar seluruh usulan pembangunan yang berasal dari aspirasi masyarakat dapat diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, menegaskan bahwa penyusunan anggaran saat ini mengacu ketat pada rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Ia menjelaskan, seluruh aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui masa reses wajib melewati alur digital dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Setelah diinput, usulan tersebut harus melalui proses validasi berlapis sebelum disahkan.
“Setelah input dari reses masuk ke SIPD, usulan divalidasi oleh OPD terkait, kemudian divalidasi kembali oleh BPK. Baru setelah itu diteruskan ke mekanisme mitra kerja masing-masing,” kata Muharlion kepada awak media.
Menurutnya, langkah ini penting mengingat regulasi keuangan daerah bersifat dinamis sehingga diperlukan ketelitian agar setiap proses tetap berada dalam koridor hukum.
Muharlion juga menyoroti penyaluran dana hibah dan bantuan sosial (bansos) yang dinilai kerap menghadapi kendala lebih rumit dibanding proyek infrastruktur. Salah satu poin krusial yang dibahas adalah larangan pemberian bantuan secara berulang.
“Kita harus memperjelas kategori mana yang dilarang menerima bantuan berturut-turut. Jika tahun ini sudah mendapatkan bantuan, tahun depan tidak boleh lagi. Namun, pengecualian berlaku bagi lembaga tertentu seperti KONI, MUI, serta organisasi keagamaan atau sosial lainnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, aspek legalitas menjadi kunci utama pencairan dana hibah. Muharlion mengingatkan pengurus rumah ibadah seperti masjid dan musala agar memastikan dokumen hukum atau SK diterbitkan oleh instansi berwenang sesuai tingkatan wilayah.
“Intinya legalitas harus clear sebelum dana hibah dikucurkan oleh pemerintah kota,” katanya.
Selain itu, Muharlion mengusulkan perubahan skema bantuan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Ia mendorong agar bantuan fisik diganti dengan sistem pembinaan berbasis performa.
“Kami menyarankan agar ada pelatihan terlebih dahulu. Nantinya, bantuan barang maupun pembinaan hanya diberikan kepada pelaku UMKM yang dinilai layak atau berprestasi setelah mengikuti program tersebut,” tutupnya.














