Sumbarkita – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang bersama Pemerintah Kota (Pemko) Padang menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025. Kesepakatan ini dicapai dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang yang digelar di Ruang Sidang Utama, Sabtu (21/6/2025).
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, dan turut dihadiri oleh tiga Wakil Ketua DPRD yakni Osman Ayup, Mastilizal Aye, dan Jupri. Dari pihak eksekutif, hadir Wali Kota Padang, Fadly Amran, bersama Wakil Wali Kota, Maigus Nasir, serta jajaran pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Padang.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Muharlion menyampaikan bahwa dokumen perubahan KUA dan PPAS ini telah melalui serangkaian pembahasan mendalam yang melibatkan seluruh unsur legislatif dan eksekutif. Menurutnya, kesepakatan ini adalah langkah awal dalam proses penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 yang akan segera dibahas secara lebih rinci.
“DPRD Kota Padang siap mengawal pelaksanaan anggaran agar program-program prioritas pemerintah daerah dapat terealisasi secara optimal dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Kami berharap APBD Perubahan 2025 dapat ditetapkan tepat waktu sebagaimana amanat Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.1/640/SJ,” tegasnya.
Rapat paripurna juga diawali dengan penyampaian pendapat akhir seluruh fraksi dan laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Padang. Setelah seluruh pandangan disampaikan, rapat dilanjutkan dengan penandatanganan konsep keputusan DPRD sebagai bentuk kesepakatan bersama antara legislatif dan eksekutif.
Sementara itu, Wali Kota Padang Fadly Amran dalam sambutannya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Padang atas kerjasama dan dukungannya dalam menyetujui perubahan dokumen anggaran tersebut. Ia menyebut, dokumen ini sangat strategis dalam menyempurnakan arah kebijakan pembangunan Kota Padang ke depan.
“Perubahan KUA-PPAS ini akan menjadi dasar penting bagi kami dalam menyusun APBD Perubahan 2025, sekaligus memperkuat pelaksanaan visi-misi serta 9 Program Unggulan (Progul) yang telah kami jalankan, termasuk program 100 hari kerja,” ujar Fadly.
Fadly menambahkan bahwa pada perubahan KUA-PPAS TA 2025, pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp2,82 triliun, mengalami kenaikan Rp10,8 miliar atau 0,38 persen dibandingkan APBD murni tahun 2025 yang tercatat sebesar Rp2,81 triliun. Menurutnya, perubahan ini merupakan respons terhadap dinamika asumsi makro ekonomi, kondisi fiskal, serta kebutuhan dan prioritas pembangunan terkini.