Sumbarkita – Rapat Panitia Kerja (Panja) tentang pembahasan Revisi Undang Undang (RUU) Pilkada menyepakati batas usia calon gubernur dan wakil gubernur 30 tahun saat penetapan atau pelantikan.
Rapat ini digelar oleh Badan Legislasi (Baleg) dengan DPD dan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/8).
Badan Legislasi DPR RI menolak Putusan Mahkamah Konstitusi atau MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang syarat usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon di Pilkada.
Awalnya, rapat Baleg DPR RI memperdebatkan dua putusan, yakni yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung. MA mengatur syarat usia calon kepala daerah ditentukan pada saat pelantikan calon terpilih.
“Itu kan sebenarnya tergantung kita. Perintah di MK itu ya hanya menolak gitu aja kan? Artinya ada yang lebih detail itu di putusan MA,” kata pimpinan rapat Achmad Baidowi alias Awiek.
Namun, Awiek langsung membuat keputusan untuk tidak mengakomodasi putusan MK tanpa menghitung berapa fraksi yang menolak dan setuju. “Merujuk pada MA ya? Lanjut,” ucapnya.
Fraksi PDIP protes. Mereka tak terima dengan pengambil keputusan yang terburu-buru. Anggota Baleg Fraksi PDIP, Putra Nababan, mempertanyakan Achmad Baidowi yang langsung menerima Putusan MA.
“Sudah dihitung per fraksi siapa setuju dan tidak setuju?” tanya Putra.
Achmad Baidowi menolak mengakomodasi pendapat PDIP. Dia beralasan Fraksi PDIP sudah diberi kesempatan bicara sebelumnya.