Sumbarkita – DPR RI batal mengesahkan Revisi UU Pilkada, menyusul gelombang aksi Tolak RUU Pilkada dan Kawal Putusan MK yang serentak dilakukan di berbagai daerah di Indonesia.
Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR (Ketua DPP Partai Gerindra), mengumunkan melalui akun X pribadinya, Kamis (22/8), bahwa revisi UU Pilkada batal.
Dasco juga menyatakan pendaftaran Pilkada untuk 27 Agustus 2024 yang berlaku adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Dengan tidak jadinya disahkan revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka yang berlaku pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil keputusan JR MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Sudah selesai dong,” kata Dasco, dikutip dari kompas.com.
Dasco juga memastikan bahwa tidak akan ada lagi rapat paripurna pada malam ini sebagaimana yang dicurigai banyak pihak.
“Enggak ada. Gua jamin. Enggak ada,” kata Dasco.
Dengan begitu, aturan dalam pendaftaran calon kepala daerah di Pilkada 2024 merujuk pada hasil putusan MK.