Ketika isu Doktor Honoris Causa kembali menghangat, ruang publik sering kali merespons dengan tawa sinis, meme, atau komentar bernada satire. Namun di balik kesan “lucu” itu, tersimpan persoalan serius tentang marwah ilmu pengetahuan dan integritas perguruan tinggi. Publik sejatinya bukan menertawakan gelarnya, melainkan meragukan proses, kelayakan, dan motif di balik penganugerahannya. Di titik inilah, Doktor Honoris Causa berubah dari simbol kehormatan menjadi bahan uji kredibilitas akademik.
Dalam tradisi pendidikan tinggi, Doktor Honoris Causa adalah gelar kehormatan yang dimaksudkan untuk menghargai jasa luar biasa seseorang terhadap ilmu pengetahuan, kemanusiaan, atau peradaban. Praktik ini dikenal luas dalam sejarah universitas modern dan dijaga dengan standar etik yang ketat. Ketika standar itu melemah, yang dipertanyakan bukan hanya penerima, tetapi juga keberanian universitas dalam menjaga integritasnya sendiri.
Legitimasi Akademik Pemberi Gelar: Soal Kapasitas, Bukan Seremonial
Salah satu aspek paling mendasar adalah kelayakan perguruan tinggi pemberi gelar. Secara etika akademik, universitas yang menganugerahkan Doktor Honoris Causa seharusnya memiliki program doktor (S3) yang aktif, tradisi riset yang jelas, serta senat akademik yang berfungsi secara substantif. Tanpa kapasitas tersebut, otoritas moral universitas untuk memberikan gelar setara doktor, meski bersifat kehormatan, menjadi lemah secara ilmiah.
Selain itu, perguruan tinggi harus terakreditasi dan diakui secara resmi. Akreditasi bukan sekadar status administratif, melainkan indikator mutu tata kelola, kualitas akademik, dan tanggung jawab publik. Literatur pendidikan tinggi menegaskan bahwa legitimasi simbolik sebuah gelar tidak bisa dipisahkan dari legitimasi institusinya. Prinsip ini juga sejalan dengan pandangan lembaga internasional seperti UNESCO yang menempatkan universitas sebagai penjaga nilai etik dan intelektual masyarakat.
Masalah muncul ketika perguruan tinggi dengan reputasi akademik lemah, konflik internal, atau persoalan tata kelola tetap melakukan penganugerahan gelar kehormatan. Dalam kondisi demikian, publik wajar mempertanyakan apakah Doktor Honoris Causa masih merupakan penghormatan akademik, atau justru berubah menjadi simbol seremonial yang kehilangan bobot ilmiahnya.
Tanggung Jawab Moral Penerima: Kehormatan yang Tidak Netral
Sorotan tidak hanya tertuju pada kampus pemberi gelar, tetapi juga pada penerimanya. Secara moral, menerima Doktor Honoris Causa bukan tindakan netral. Ia adalah pernyataan publik bahwa seseorang dianggap layak menjadi simbol nilai-nilai yang dijunjung dunia akademik: integritas, pengabdian, dan kontribusi nyata. Karena itu, penerima memiliki tanggung jawab etis untuk memastikan bahwa gelar tersebut memang pantas diterimanya.
Dalam etika akademik, penerima Doktor Honoris Causa idealnya tidak mengejar, melobi, apalagi memanfaatkan gelar tersebut untuk legitimasi kekuasaan atau pencitraan personal. Jika penerima mengetahui bahwa prosesnya bermasalah atau institusi pemberinya tidak memiliki legitimasi akademik yang kuat, menerima gelar tersebut justru dapat dipandang sebagai pengabaian tanggung jawab moral terhadap ilmu pengetahuan.
Aspek ilmiah lain yang kerap dilupakan adalah batas penggunaan gelar. Doktor Honoris Causa tidak setara dengan doktor akademik. Ia tidak dapat digunakan untuk mengklaim kompetensi keilmuan formal, mengajar sebagai doktor, atau membimbing riset doktoral. Mengaburkan batas ini bukan hanya keliru secara akademik, tetapi juga menyesatkan publik.
Polemik yang muncul setiap kali Doktor Honoris Causa dipersoalkan sesungguhnya mencerminkan satu hal: publik semakin kritis terhadap dunia pendidikan tinggi. Dalam masyarakat yang makin terdidik, gelar akademik tidak lagi diterima sebagai simbol kosong, tetapi dinilai dari proses, konteks, dan integritas di baliknya. Di sinilah universitas diuji, bukan oleh kritik publik, melainkan oleh konsistensinya sendiri terhadap nilai akademik yang diklaimnya.
Doktor Honoris Causa sejatinya adalah cermin. Ia memantulkan kualitas penerimanya, tetapi juga memantulkan keberanian moral perguruan tinggi dalam menjaga marwah ilmu pengetahuan. Ketika cermin itu retak, yang tampak bukan sekadar polemik, melainkan peringatan bahwa pendidikan tinggi tidak boleh kehilangan kejujurannya demi simbol, seremoni, atau kepentingan sesaat.















