Padang – Ketua tim ekshumasi dan autopsi ulang jenazah Afif Maulana dari Perhimpunan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia (PDFMI), dr. Ade Firmansyah, mengungkapkan hasil analisis terkait luka-luka yang dialami Afif sebelum meninggal dunia.
Penjelasan ini disampaikan dalam konferensi pers di Mapolresta Padang, Rabu (25/9), terkait peristiwa jatuhnya Afif ketika dibonceng saksi Adit dari motor saat dikejar polisi.
Ade menyampaikan bahwa berdasarkan pemeriksaan forensik, ditemukan adanya luka-luka intravital pada tubuh Afif, yaitu luka yang terjadi saat korban masih hidup. Luka-luka tersebut teridentifikasi di beberapa bagian tubuh, termasuk bagian bawah, punggung, lengan kiri, paha kiri, serta kepala bagian belakang.
Temuan ini diperkuat oleh analisis sampel tulang yang menunjukkan perubahan intravital pada kepala, jaringan otak, tulang iga, dan beberapa tulang lainnya.
“Luka-luka intravital ini menandakan bahwa cedera terjadi sebelum Afif meninggal dunia, termasuk saat peristiwa jatuh dari motor di Jembatan Kuranji. Berdasarkan keterangan saksi dan hasil pemeriksaan, kecepatan motor saat kejadian diperkirakan antara 60 hingga 80 kilometer per jam,” ujar Ade.
Lebih lanjut, Ade menambahkan bahwa luka lecet juga ditemukan pada bagian tubuh sisi kiri, termasuk di paha kiri dan mata kaki.