Pada Kamis (8/8), makam AM dibongkar untuk dilakukan ekshumasi dan autopsi ulang di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tanah Sirah, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.
Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono, menjelaskan bahwa proses ekshumasi ditangani oleh dokter forensik profesional dan bukan oleh dokter dari Polri. Polisi hanya bertugas mengawasi dan mendampingi jalannya ekshumasi.
Suharyono menambahkan bahwa hasil ekshumasi dan autopsi nantinya akan digunakan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Sebagaimana prosedur, apapun hasil pemeriksaan penyidik dan dokter forensik pastinya akan digunakan dalam rangka penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.