Jumat, 6 Maret 2026
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Home Hukum & Kriminal

Divonis 7 Tahun Korupsi Lahan Tol Padang–Sicincin, Eks Kepala BPN Sumbar Ajukan Banding

Dharma HarisaOleh : Dharma Harisa
Sabtu, 16 Agustus 2025 | 16:32 WIB
in Hukum & Kriminal
Mantan Kepala BPN Sumbar, Saiful, saat menghadiri Fasilitasi Penyusunan Rencana Tata Ruang (RTR) Provinsi Sumatera Barat, Rabu, 22 Juni 2022, Sumber: Instagram @kanwilbpnsumaterabarat

Mantan Kepala BPN Sumbar, Saiful, saat menghadiri Fasilitasi Penyusunan Rencana Tata Ruang (RTR) Provinsi Sumatera Barat, Rabu, 22 Juni 2022, Sumber: Instagram @kanwilbpnsumaterabarat


Sumbarkita – Mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Barat, Saiful, resmi mengajukan banding atas vonis tujuh tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Padang dalam kasus korupsi pembebasan lahan Tol Padang–Sicincin.

Kuasa hukum Saiful, Putri Deyesi Rizki, mengatakan permohonan banding sudah diajukan pada Kamis (14/08/2025).

“Iya, kami telah mengajukan banding. Permohonannya sudah kami sampaikan. Upaya hukum ini adalah hak yang kita punya,” ujarnya saat diwawancarai Sabtu (16/08/2025).

Menurutnya, vonis yang dijatuhkan hakim terlalu berat. Ia menilai tanah yang menjadi objek perkara bukanlah aset milik Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, melainkan tanah masyarakat.

BACAJUGA

Transaksi Sabu di Kafe, Dua Pemuda di Pesisir Selatan Ditangkap Polisi

Wanita di Tanah Datar Tipu 83 Calon Jemaah Umrah-Haji, Kerugian Rp3,76 Miliar

“Sampai sekarang Pemda Padang Pariaman tidak tahu aset dia itu seluas berapa, buktinya apa. Tidak ada. Klaim begitu saja,” tambahnya.

Perbedaan Dakwaan Primair dan Subsidair

Sebelumnya, majelis hakim menyatakan Saiful tidak terbukti bersalah dalam dakwaan primair. Dalam dakwaan tersebut, jaksa menuduh Saiful melakukan korupsi secara bersama-sama untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan pola terstruktur, sistematis, dan masif.

Namun, hakim menilai tidak ada bukti yang menunjukkan Saiful secara pribadi menikmati uang hasil korupsi atau mengendalikan distribusi dana ganti rugi untuk kepentingannya. Karena itu, ia dibebaskan dari dakwaan primair.

Meski begitu, Saiful tetap dinyatakan bersalah dalam dakwaan subsidair. Hakim menilai ia menyalahgunakan kewenangan jabatannya sebagai Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) proyek Tol Padang–Pekanbaru seksi Kapalo Hilalang–Sicincin–Lubuk Alung–Padang.

Dakwaan Penyalahgunaan Kewenangan

Sebagai pejabat yang ditunjuk melalui SK Kepala Kanwil BPN Sumbar, Saiful berwenang menandatangani berita acara verifikasi dan validasi daftar nominatif lahan. Wewenang ini menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) ia salahgunakan dengan mengesahkan tanah milik pemerintah, seperti Taman Keanekaragaman Hayati (Kehati) dan kawasan Ibu Kota Kabupaten (IKK) Padang Pariaman, seolah-olah sebagai milik pribadi sejumlah warga.


12Next
TOPIK Eks Kepala BPN SumbarKorupsi Lahan Tol Padang–SicincinTol Padang-Sicincin

Baca Juga

Transaksi Sabu di Kafe, Dua Pemuda di Pesisir Selatan Ditangkap Polisi

Transaksi Sabu di Kafe, Dua Pemuda di Pesisir Selatan Ditangkap Polisi

Jumat, 06 Maret 2026 | 16:38 WIB
Wanita di Tanah Datar Tipu 83 Calon Jemaah Umrah-Haji, Kerugian Rp3,76 Miliar

Wanita di Tanah Datar Tipu 83 Calon Jemaah Umrah-Haji, Kerugian Rp3,76 Miliar

Jumat, 06 Maret 2026 | 13:39 WIB
Curi Anting Anak 6 Tahun di Padang, Wanita Giring Korban ke Tempat Sepi

Curi Anting Anak 6 Tahun di Padang, Wanita Giring Korban ke Tempat Sepi

Jumat, 06 Maret 2026 | 11:38 WIB
Kapolres Pariaman Jelaskan Persoalan Pria yang Maki-Maki Polisi dalam Video Viral

Dugaan Pencemaran Nama Baik, Kasus Pria di Pariaman Maki-Maki Polisi Akan Digelar

Jumat, 06 Maret 2026 | 10:49 WIB
Tangkap Pengedar Narkoba di Pesisir Selatan, Polisi Temukan 25 Paket Sabu-Sabu

Tangkap Pengedar Narkoba di Pesisir Selatan, Polisi Temukan 25 Paket Sabu-Sabu

Jumat, 06 Maret 2026 | 08:35 WIB
Perdagangan Tapir di Pasaman Terbongkar, Dua Orang Ditangkap

Terlibat Perburuan dan Perdagangan Tapir, Dua Pria di Pasaman Terancam 15 Tahun Penjara

Jumat, 06 Maret 2026 | 01:00 WIB
Leave Comment

#TERPOPULER

  • Wanita di Tanah Datar Tipu 83 Calon Jemaah Umrah-Haji, Kerugian Rp3,76 Miliar

    Wanita di Tanah Datar Tipu 83 Calon Jemaah Umrah-Haji, Kerugian Rp3,76 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puluhan Kapolsek di Sumatera Barat Dimutasikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guru SMPN di Padang Panjang Setubuhi Siswi 14 Tahun 2 Kali, Korban Diancam dan Dicekik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Santri di MTI Tarusan Kamang Agam Mengaku Jadi Korban Perundungan Selama Setahun, Ini Respons Sekolah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Pemuda Ditangkap di Limapuluh Kota, Polisi Temukan Barang Terlarang Dibalut Tisu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Sawah Hilang, Rumah Hanyut: 86 KK Korban Banjir Padang Pariaman Hidup di Tengah Ketidakpastian

Lebaran Tanpa Rumah, 815 Warga Padang Pariaman Bertahan di Huntara

Jumat, 06 Maret 2026 | 19:00 WIB
Safari Ramadan di Masjid Al Furqan Rawang, Pemko Pariaman Bahas Program Keagamaan dan Pendidikan

Safari Ramadan di Masjid Al Furqan Rawang, Pemko Pariaman Bahas Program Keagamaan dan Pendidikan

Jumat, 06 Maret 2026 | 18:00 WIB
Dosen dari Amerika Bahas Islam dan Politik di Kampus UIN Imam Bonjol Padang

Dosen dari Amerika Bahas Islam dan Politik di Kampus UIN Imam Bonjol Padang

Jumat, 06 Maret 2026 | 17:49 WIB
Ramlan Nurmatias: Seluruh Warga Bukittinggi Dijamin Program BPJS Kesehatan

Ramlan Nurmatias: Seluruh Warga Bukittinggi Dijamin Program BPJS Kesehatan

Jumat, 06 Maret 2026 | 17:21 WIB
Kisah Jopri di Pasaman, Setahun Terbaring Lumpuh Usai Tertimpa Kayu, Keluarga Berharap Bantuan

Kisah Jopri di Pasaman, Setahun Terbaring Lumpuh Usai Tertimpa Kayu, Keluarga Berharap Bantuan

Jumat, 06 Maret 2026 | 17:07 WIB
Next Post
Padang Tambah 152 Bentor Sampah, Target Zero Waste dan Raih Adipura 2025

Padang Tambah 152 Bentor Sampah, Target Zero Waste dan Raih Adipura 2025

Icon SK White 2__

Informasi

  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis

Alamat

Jl. Jihad Raya No.60, Kubu Dalam Parak Karakah, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat
Phone (0751) 4773713
email:
redaksi@sumbarkita.id

©2026 sumbarkita.id. All right reserved

Icon SK White 2__

Follow Us

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

©2026 sumbarkita.id. All right reserved

Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Zona Sumbar
    • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Limapuluh Kota
    • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
    • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Padang Panjang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Solok
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Dharmasraya
  • DPRD Padang
  • DPRD Pasaman Barat
  • DPRD Sumatra Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Info Loker
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • PDAM Payakumbuh
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pilkada
  • PLN
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Sumbar Flashback
  • Tekno
  • Zona Riau
  • Zona Viral

© Copyright 2025Sumbarkita.id