Sumbarkita — Seorang pemuda ditangkap pada Senin (9/6) sekitar pukul 13.00 WIB oleh tim gabungan dari Polres Solok dan Polres Kepahiang atas dugaan menggelapkan tiga ton biji kopi.
Kasat Reskrim Polres Solok, AKP Efrian Mustaqim Batiti, mengatakan bahwa pemuda berinisial VE (23) itu ditangkap di sebuah bengkel tambal ban di Jorong Batu Bajanjang, Kecamatan Danau Kembar, Kabupaten Solok. Ia menyebut bahwa jorong itu merupakan kampung halaman VE.
Efrian menceritakan bahwa VE berangkat dari Bengkulu membawa 20 ton biji kopi dengan truk Hino menuju Medan. Ia mengatakan bahwa sewaktu tiba di Desa Peraduan Binjai, Kecamatan Tebat Karai, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, pada Minggu (1/6), VE menurunkan tiga ton biji kopi untuk ia jual di penampungan biji kopi.
“Atas kejadian tersebut, korban, pengusaha kopi, warga Bengkulu, rugi Rp220 juta. Korban lalu melapor ke Polres Kepahiang pada Senin (2/6),” ujarnya pada Selasa (10/6).
Dalam penyelidikan intensif, kata Efrian, polisi mengetahui VE berada di sebuah bengkel tambal ban di Jorong Batu Bajanjang. Kemudian, katanya, tim Satreskrim Polres Kepahiang yang dibantu Satreskrim Polres Solok menangkap VE.
“Istri pelaku sempat menghalangi petugas yang akan menangkap pelaku. Setelah polisi memberikan penjelasan kepada istri pelaku tentang perbuatan pelaku, barulah istrinya tenang,” ucapnya.
Efrian mengatakan bahwa di hadapan polisi, VE mengakui telah menggelapkan tiga ton biji kopi. Dari pengakuannya, kata Efrian, VE menggunakan uang itu untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli sabu-sabu.
Kemudian, kata Efrian, polisi membawa VE ke Mapolres Solok. Setelah itu, katanya, VE dibawa oleh tim Satreskrim Polres Kepahiang ke Kepahiang.
“Pelaku disangkakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” ucapnya.