SUMBARKITA.ID – Tiga perempuan yang cekoki minuman keras (miras) ke kucing telah ditetapkan tersangka. Tiga perempuan tersebut masing-masing SAP (20) asal Pauh, LM (25) asal Jambi dan SA (24) asal Dharmasraya.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra mengatakan, kelengkapan berkas perkara kasus tersebut tengah dikebut penyidik.
“Insyaallah Kamis (7/9/2023) berkasnya selesai. Untuk para tersangka beserta barang bukti bisa dilimpahkan ke kejaksaan untuk menjalani proses pengadilan,” ungkap Kompol Dedy, Rabu (6/9).
Kasat menyebut, ketiga pelaku akan dikenakan Pasal 302 dan Pasal 540 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 302 mengatur bahwa seseorang yang melakukan penganiayaan kepada hewan baik ringan maupun berat dapat dipidana maksimal 9 bulan penjara.
Satu Pelaku Mahasiswi Kebidanan di Bukittinggi, Terancam Dipecat
Diketahui, dari tiga pelaku, satu pelaku yakni SA merupakan mahasiswa jurusan D3 Kebidanan, salah satu universitas di Kota Bukittinggi. SA disebut sebagai mahasiswi yang sedang dalam pembinaan atas permasalahan yang terjadi sebelumnya.
Hal itu disampaikan Dekan Fakultas tempat SA menuntut ilmu, Desi Maria. Menurutnya, SA terancam diberhentikan dari kampus tersebut.
“Mahasiswa itu memang mahasiswa kami yang sedang dalam pembinaan karena sebelumnya juga melakukan pelanggaran, sehingga kami beri sanksi dan diberi kesempatan dengan perjanjian untuk tidak mengulangi kesalahan lagi,” terang Desi kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Wakil Rektor III UPN Bukittinggi, Tuti Oktriani menyayangkan kejadian viral tersebut. Tuti menyebut peristiwa tersebut luput dari pantauan karena terjadi di luar kampus dan saat libur semester.
Tuti lantas menyinggung surat perjanjian pelanggaran etik sebelumnya yang dibuat SA. Dalam perjanjian itu SA berjanji tidak akan mengulangi pelanggaran. SA berjanji bersedia dikeluarkan dari universitas jika terbukti kembali melakukan pelanggaran etik.
Menurut Tuti, pihaknya masih melihat perkembangan kasus untuk menetapkan sanksi yang akan diberikan terhadap SA.
“Masih diproses di kampus, sedang merapatkan tentang apa nanti sanksi yang tepat diberikan pada mahasiswa kita ini,” pungkasnya.















