Senin, 16 Maret 2026
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Home Zona Sumbar

Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Ujaran Kebencian, Indra Catri Tak Penuhi Panggilan Polda Sumbar

Hendra Murcy TaniaOleh : Hendra Murcy Tania
Rabu, 19 Agustus 2020 | 13:38 WIB
in Zona Sumbar

SUMBARKITA.ID — Bupati Agam Indra Catri tak memenuhi panggilan Polda Sumbar sebagai tersangka dugaan kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terhadap anggota DPR RI Mulyadi melalui akun facebook bodong bernama Mar Yanto.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu di Padang, Rabu  (19/8/2020) mengatakan pihak Indra Catri sudah mengonfirmasikan kepada penyidik Direktorat Reserse Khusus Polda Sumbar tidak dapat memenuhi panggilan dari kepolisian.

“Kita sudah terima informasi yang bersangkutan tidak hadir karena ada kegiatan DPP Partai di Jakarta,” katanya.

Menyikapi hal ini, Polda Sumbar akan mengirim ulang pemanggilan kepada Bupati Agam Indra Catri untuk dilakukan pemeriksaan

BACAJUGA

Korban Banjir dan Longsor di Padang Panjang Terima Bantuan Sembako dari PMI

Wali Kota Padang Apresiasi Yayasan Lebah Muda Salurkan 400 Paket Sembako untuk Warga Kurang Mampu

“Ini pemanggilan pertama dan nanti akan dikirim pemanggilan kedua. Kalau tidak datang lagi akan ada upaya paksa. Kita berharap itu tidak terjadi,” kata dia.

Sebelumnya Sekda Agam Martias Wanto juga tidak menghadiri pemanggilan dirinya sebagai tersangka kasus yang sama. Sekda Agam juga beralasan pergi ke Jakarta untuk kepentingan dinas.

“Untuk Sekda Agam akan kita panggil lagi pada Jumat (21/8) untuk pemeriksaan,” kata dia.

Sebelumnya Polda Sumatera Barat menetapkan Bupati Agam, Indra Catri dan Sekda Agam, Martias Wanto sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian terhadap anggota DPR RI Mulyadi melalui akun facebook palsu Mar Yanto. Satake Bayu mengatakan surat penetapan tersangka Indra Catri dan Martias Wanto sudah diserahkan kepada yang bersangkutan.

Ia menjelaskan penetapan tersangka Indra Catri dan Martias Wanto merupakan hasil pendalaman dari tiga tersangka sebelumnya, yaitu Edi Syofiar Kabag Umum Kabupaten Agam dan Robi Putra pegawai honorer yang menjadi ajudan Bupati Agam dan Rozi Hendra. Ia mengatakan penetapan ini setelah pihaknya melakukan penyidikan dan mengambil keterangan dari sejumlah ahli mulai dari ahli bahasa, ahli IT, kriminolog dan lainnya. Dan hasil gelar perkara di Bareskrim Polri pada Jumat (7/8) keduanya dinyatakan sebagai tersangka.

Indra Catri ditetapkan sebagai tersangka tambahan berdasarkan surat tap/33/VII/Reg 2.5/2020/Ditreskrimsus tanggal 10 Agustus 2020. Sementara Martias Wanto berdasarkan berdasarkan surat tap/32/VII/Reg 2.5/2020/Ditreskrimsus tanggal 10 Agustus 2020. (*)


TOPIK Indra CatriTersangka Dugaan Ujaran Kebencian

Baca Juga

Korban Banjir dan Longsor di Padang Panjang Terima Bantuan Sembako dari PMI

Korban Banjir dan Longsor di Padang Panjang Terima Bantuan Sembako dari PMI

Senin, 16 Maret 2026 | 01:00 WIB
Wali Kota Padang Apresiasi Yayasan Lebah Muda Salurkan 400 Paket Sembako untuk Warga Kurang Mampu

Wali Kota Padang Apresiasi Yayasan Lebah Muda Salurkan 400 Paket Sembako untuk Warga Kurang Mampu

Minggu, 15 Maret 2026 | 20:54 WIB
Hati-hati! Ini 10 Titik Rawan Kecelakaan di Jalur Mudik Sumbar 2026

Hati-hati! Ini 10 Titik Rawan Kecelakaan di Jalur Mudik Sumbar 2026

Minggu, 15 Maret 2026 | 19:17 WIB
BMKG: Sejumlah Wilayah di Sumbar Berpotensi Diguyur Hujan Lebat 15–17 Maret

BMKG: Sejumlah Wilayah di Sumbar Berpotensi Diguyur Hujan Lebat 15–17 Maret

Minggu, 15 Maret 2026 | 18:38 WIB
Jadwal Buka Puasa di Padang Hari Ini, 4 Maret 2026

Jadwal Buka Puasa di Padang Hari Ini, 15 Maret 2026

Minggu, 15 Maret 2026 | 16:36 WIB
BMKG: 110 Titik Panas Terdeteksi di Sumatera, Sumbar Catat 4 Titik

BMKG Catat 12 Titik Panas di Sumbar, Riau Tertinggi di Sumatera

Minggu, 15 Maret 2026 | 16:21 WIB
Leave Comment

#TERPOPULER

  • Pemerintah Nagarinya Minta THR ke Bank, Wali Nagari di Pesisir Selatan Mohon Maaf

    Pemerintah Nagarinya Minta THR ke Bank, Wali Nagari di Pesisir Selatan Mohon Maaf

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Berdarah di Pesisir Selatan, Dua Motor Tabrakan, Satu Korban Tewas 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kenalan Lewat Aplikasi, Pria Asal Pasaman Sodomi Anak Bawah Umur di Padang Panjang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Pariaman Rotasi Sejumlah Perwira, Dua Polwan Duduki Jabatan Strategis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bobol Kos Mahasiswa, Pria di Padang Ditangkap Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Korban Banjir dan Longsor di Padang Panjang Terima Bantuan Sembako dari PMI

Korban Banjir dan Longsor di Padang Panjang Terima Bantuan Sembako dari PMI

Senin, 16 Maret 2026 | 01:00 WIB
Perahunya Tabrak Karang, Warga Solok Selatan Hanyut di Sungai Batang Hari

Perahunya Tabrak Karang, Warga Solok Selatan Hanyut di Sungai Batang Hari

Senin, 16 Maret 2026 | 00:24 WIB
Sebuah Warung di Limapuluh Kota Terbakar, Api Muncul dari Loteng

Sebuah Warung di Limapuluh Kota Terbakar, Api Muncul dari Loteng

Minggu, 15 Maret 2026 | 22:02 WIB
Wali Kota Padang Apresiasi Yayasan Lebah Muda Salurkan 400 Paket Sembako untuk Warga Kurang Mampu

Wali Kota Padang Apresiasi Yayasan Lebah Muda Salurkan 400 Paket Sembako untuk Warga Kurang Mampu

Minggu, 15 Maret 2026 | 20:54 WIB
Hati-hati! Ini 10 Titik Rawan Kecelakaan di Jalur Mudik Sumbar 2026

Hati-hati! Ini 10 Titik Rawan Kecelakaan di Jalur Mudik Sumbar 2026

Minggu, 15 Maret 2026 | 19:17 WIB
Next Post

Amankan 1,06 Kg Sabu, Polda Sumbar Ringkus 2 Pengedar di Lintas Sumatera Dharmasraya

Icon SK White 2__

Informasi

  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis

Alamat

Jl. Jihad Raya No.60, Kubu Dalam Parak Karakah, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat
Phone (0751) 4773713
email:
redaksi@sumbarkita.id

©2026 sumbarkita.id. All right reserved

Icon SK White 2__

Follow Us

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

©2026 sumbarkita.id. All right reserved

Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Zona Sumbar
    • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Limapuluh Kota
    • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
    • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Padang Panjang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Solok
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Dharmasraya
  • DPRD Padang
  • DPRD Pasaman Barat
  • DPRD Sumatra Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Info Loker
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • PDAM Payakumbuh
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pilkada
  • PLN
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Sumbar Flashback
  • Tekno
  • Zona Riau
  • Zona Viral

© Copyright 2025Sumbarkita.id