SUMBARKITA.ID – Seorang pemuda inisial M (21) warga Jorong Koto Mudik Nagari Solok Amba Kecamatan Sijunjung Kabupaten Sijunjung ditangkap oleh unit Reskrim Polsek Sijunjung atas dugaan pencurian dengan pemberatan (curat).
Kapolsek Sijunjung AKP Usman Nurwidi mengatakan, penangkapan berawal dari laporan korban bernama Yasmi (60) warga Jorong Koto Ranah Nagari Solok Amba Kecamatan Sijunjung. Korban melapor ke Polsek Sijunjung pada 29 Maret 2023.
“Korban melapor bahwa warung yang sekaligus rumahnya telah dimasuki maling sehingga korban mengalami kerugian sekira Rp 5 juta,” kata AKP Usman dikutip dari keterangannya, Jumat (12/5/2023).
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Proses penyelidikan dilakukan dengan meminta dukungan dan keterangan dari pemerintahan dan masyarakat nagari setempat.
“Terduga pelaku kemudian diamankan oleh warga bersama pemerintahan nagari kemudian dilaporkan ke Polsek Sijunjung pada Rabu ( 10/5/2023) malam sekira pukul 19.30 WIB,” terang Kapolsek.
Tersangka kemudian dibawa ke Mapolsek Sijunjung untuk menjalani pemeriksaan. Saat diinterogasi tersangka mengaku telah beberapa kali melakukan pencurian bersama temannya inisial JH yang saat ini sedang diburu polisi.
“Tersangka mengaku beraksi bersama temannya pada malam hari, salah satunya di warung korban yang melapor,” pungkas AKP Usman.
Saat ini tersangka dan sejumlah barang bukti diamankan di Mapolsek Sijunjung. ***