Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa pelaku adalah inisal B (37) dan MH (22) merupakan warga Ogan Hilir, Sumatera Selatan .
“Ternyata mereka bukan saja pelaku tabrak lari, mereka juga merupakan pelaku hipnotis yang terjadi beberapa waktu lalu di wilayah hukum Polsek Bayang,” ucap Donny Putra.
Saat ini kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Koto XI Tarusan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Meskipun perkara tabrak lari oleh pelaku sudah dimaafkan oleh keluarga korban. Namun, kedua pelaku diserahkan kepada Polsek Bayang terkait tindak pidana hipnotis.
“Terhadap kedua pelaku beserta satu unit mobil mini bus Toyota Rush BG 1460 AV diserahkan ke Polsek Bayang untuk penanganan perkara tindak pidana lebih lanjut,” katanya.