Selasa, 17 Februari 2026
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Home Nasional

Diputus MK: Anggota Polri Sah Rangkap Jabatan di Luar Kepolisian

RedaksiOleh : Redaksi
Selasa, 20 Januari 2026 | 14:44 WIB
in Nasional
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Foto: Dok. Humas Polri

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Foto: Dok. Humas Polri


Sumbarkita – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi yang mempersoalkan ketentuan rangkap jabatan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pada jabatan aparatur sipil negara (ASN) di luar institusi kepolisian. Dengan putusan ini, aturan yang memperbolehkan anggota Polri menempati jabatan ASN tertentu tetap dinyatakan sah dan berlaku.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 223/PUU-XXIII/2025 yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026). MK menilai ketentuan yang diuji tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Menanggapi putusan tersebut, Kepolisian Negara Republik Indonesia menyatakan menghormati sepenuhnya keputusan MK. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penolakan permohonan uji materi menegaskan bahwa mekanisme penempatan anggota Polri pada jabatan ASN tertentu di luar struktur kepolisian tetap memiliki dasar hukum yang kuat.

“Dengan ditolaknya permohonan tersebut, ketentuan yang mengatur jabatan ASN tertentu yang dapat diisi oleh anggota Polri tetap dinyatakan berlaku,” kata Trunoyudo dalam keterangannya, Selasa (20/1/2026).

BACAJUGA

Link Live Streaming Sidang Isbat 2026, Pengumuman Awal Puasa Ramadan 1447 H

Mudik Gratis Lebaran 2026 dari Jambi Dibuka, Ada Rute ke Sumbar, Ini Cara Daftarnya

Menurut Trunoyudo, putusan MK memberikan kepastian hukum yang penting bagi institusi Polri. Kepastian tersebut diperlukan untuk memastikan pelaksanaan tugas tetap berjalan secara profesional, prosedural, dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Polri menghormati sepenuhnya keputusan Mahkamah Konstitusi. Putusan ini memberikan kepastian hukum sehingga komitmen Polri dalam menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab dapat terus dijaga,” ujarnya.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, SH dan Zidane Azharian Kemalpasha. Para pemohon mempersoalkan aturan yang memungkinkan anggota Polri menduduki jabatan ASN di luar institusi kepolisian tanpa kewajiban mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu.

Dalam perkara ini, MK menguji konstitusionalitas Pasal 19 Ayat (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, serta Penjelasan Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sidang pembacaan putusan dipimpin Ketua MK Suhartoyo.


TOPIK ASNhukum nasionalMahkamah KonstitusiMKPolrirangkap jabatanuji materi

Baca Juga

Jadwal Puasa Sunnah di Bulan Syawal April 2024, Dianjurkan Bagi Umat Muslim

Link Live Streaming Sidang Isbat 2026, Pengumuman Awal Puasa Ramadan 1447 H

Selasa, 17 Februari 2026 | 17:15 WIB
Cara Daftar Mudik Gratis Lebaran 2024 dari BUMN

Mudik Gratis Lebaran 2026 dari Jambi Dibuka, Ada Rute ke Sumbar, Ini Cara Daftarnya

Selasa, 17 Februari 2026 | 16:24 WIB
Keutamaan Puasa Arafah di Hari ke-9 Dzulhijjah, Dapat Menghapus Dosa Selama Dua Tahun

Awal Ramadan 2026 Berpotensi Beda, Muhammadiyah 18 Februari, Kemenag Prediksi 19

Selasa, 17 Februari 2026 | 15:49 WIB
21 Titik Pemantauan Hilal di Sumbar Hari Ini Minggu, 10 Maret 2024 Penentuan 1 Puasa Ramadhan 1445 H

Sidang Isbat Awal Puasa 2026 Digelar Besok Mulai Pukul 16.00 WIB, Ini Jadwal dan Tahapannya

Senin, 16 Februari 2026 | 18:31 WIB
BRIN Prediksi Awal Ramadan 1447 H Berpotensi Berbeda, Ini Penjelasan Ilmiahnya

Sidang Isbat Awal Ramadan 1447 H Digelar 17 Februari, Hilal Dipantau di 15 Titik Sumbar Termasuk Padang

Senin, 16 Februari 2026 | 15:04 WIB
Ribuan Masyarakat Miskin di Pesisir Selatan Terjebak Tunggakkan BPJS Pasisia Rancak, Pemda Diminta Tanggung Jawab

11 Juta BPJS PBI Dinonaktifkan, Mensos Prioritaskan Reaktivasi untuk Penyakit Kronis Rampung April 2026

Senin, 16 Februari 2026 | 07:00 WIB
Leave Comment

#TERPOPULER

  • Sopir Sebut SPBU di Pesisir Selatan Tak Layani Bus Isi BBM, Manager Berikan Penjelasan

    Sopir Sebut SPBU di Pesisir Selatan Tak Layani Bus Isi BBM, Manager Berikan Penjelasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pamit Merantau ke Jawa, Pemuda Asal Sumbar Ditemukan Jadi Kerangka di Lampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masalah Pengisian BBM Subsidi, Bus Alhijrah Tanggapi Klarifikasi SPBU Tarusan Pesisir Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Pencabulan di Padang Pariaman Tinggalkan Kampung, Tak Tahan Tekanan Setelah Kasus Viral

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Pesisir Selatan Dianiaya 15 Orang di Rumah dan di Depan Istrinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Warga Padati Banda Kali Padang Jelang Ramadan 1447 H

Warga Padati Banda Kali Padang Jelang Ramadan 1447 H

Selasa, 17 Februari 2026 | 19:33 WIB
BMKG Padang Panjang: Hilal Mustahil Terlihat, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk

BMKG Padang Panjang: Hilal Mustahil Terlihat, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk

Selasa, 17 Februari 2026 | 18:18 WIB
Jadwal Puasa Sunnah di Bulan Syawal April 2024, Dianjurkan Bagi Umat Muslim

Link Live Streaming Sidang Isbat 2026, Pengumuman Awal Puasa Ramadan 1447 H

Selasa, 17 Februari 2026 | 17:15 WIB
Muhammadiyah Jelaskan Dasar Penetapan 1 Ramadan 1447 H Jatuh 18 Februari

Muhammadiyah Jelaskan Dasar Penetapan 1 Ramadan 1447 H Jatuh 18 Februari

Selasa, 17 Februari 2026 | 17:02 WIB
Jelang Ramadan, Pedagang Perlengkapan Balimau di Pasar Raya Padang Raup Rp200 Ribu per Hari

Jelang Ramadan, Pedagang Perlengkapan Balimau di Pasar Raya Padang Raup Rp200 Ribu per Hari

Selasa, 17 Februari 2026 | 16:58 WIB
Next Post
Pemko Padang Gelar International Education Expo, Buka Beasiswa Fully Funded ke Tiongkok

Pemko Padang Gelar International Education Expo, Buka Beasiswa Fully Funded ke Tiongkok

Icon SK White 2__

Informasi

  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis

Alamat

Jl. Jihad Raya No.60, Kubu Dalam Parak Karakah, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat
Phone (0751) 4773713
email:
redaksi@sumbarkita.id

©2026 sumbarkita.id. All right reserved

Icon SK White 2__

Follow Us

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

©2026 sumbarkita.id. All right reserved

Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Zona Sumbar
    • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Limapuluh Kota
    • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
    • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Padang Panjang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Solok
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Dharmasraya
  • DPRD Padang
  • DPRD Pasaman Barat
  • DPRD Sumatra Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Info Loker
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • PDAM Payakumbuh
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pilkada
  • PLN
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Sumbar Flashback
  • Tekno
  • Zona Riau
  • Zona Viral

© Copyright 2025Sumbarkita.id