Sumbarkita – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi yang mempersoalkan ketentuan rangkap jabatan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pada jabatan aparatur sipil negara (ASN) di luar institusi kepolisian. Dengan putusan ini, aturan yang memperbolehkan anggota Polri menempati jabatan ASN tertentu tetap dinyatakan sah dan berlaku.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 223/PUU-XXIII/2025 yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026). MK menilai ketentuan yang diuji tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Menanggapi putusan tersebut, Kepolisian Negara Republik Indonesia menyatakan menghormati sepenuhnya keputusan MK. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penolakan permohonan uji materi menegaskan bahwa mekanisme penempatan anggota Polri pada jabatan ASN tertentu di luar struktur kepolisian tetap memiliki dasar hukum yang kuat.
“Dengan ditolaknya permohonan tersebut, ketentuan yang mengatur jabatan ASN tertentu yang dapat diisi oleh anggota Polri tetap dinyatakan berlaku,” kata Trunoyudo dalam keterangannya, Selasa (20/1/2026).
Menurut Trunoyudo, putusan MK memberikan kepastian hukum yang penting bagi institusi Polri. Kepastian tersebut diperlukan untuk memastikan pelaksanaan tugas tetap berjalan secara profesional, prosedural, dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Polri menghormati sepenuhnya keputusan Mahkamah Konstitusi. Putusan ini memberikan kepastian hukum sehingga komitmen Polri dalam menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab dapat terus dijaga,” ujarnya.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, SH dan Zidane Azharian Kemalpasha. Para pemohon mempersoalkan aturan yang memungkinkan anggota Polri menduduki jabatan ASN di luar institusi kepolisian tanpa kewajiban mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu.
Dalam perkara ini, MK menguji konstitusionalitas Pasal 19 Ayat (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, serta Penjelasan Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sidang pembacaan putusan dipimpin Ketua MK Suhartoyo.














