Sumbarkita – Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) melakukan penertiban bangunan berupa penyegelan terhadap bangunan yang melanggar.
Hal itu sebagai upaya menegakkan Peraturan Daerah (Perda) di Bidang Penataan Ruang sekaligus sebagai bentuk sosialisasi dan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengurus perizinan bangunan, sehingga pembangunan yg dilaksanakan tetap berjalan sesuai rencana tata ruang demi terciptanya Kota Payakumbuh yang tertib dan teratur.
Penyegelan itu dilakukan terhadap 6 bangunan yang berada di 3 kecamatan di Payakumbuh. Di antaranya di Kelurahan Tanjung Pauh (Payakumbuh Barat), Kelurahan Padang Karambia (Payakumbuh Selatan), Kelurahan Limbukan (Payakumbuh Selatan), Kelurahan Koto Tuo Limo Kampuang (Payakumbuh Selatan), Kelurahan Sicincin (Payakumbuh Timur), dan Kelurahan Payobasung (Payakumbuh Timur).
Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Payakumbuh, Eka Diana mengatakan, penyegelang dilakukan bersama tim gabungan dari Dinas DPMPTSP, SatPol-PP, Dinas Perkim, bagian Hukum Setdako dan TNI-Polri.
Eka mengatakan indikasi pelanggaran dari masing-masing bangunan yang disegel tersebut berbeda-beda seperti di antaranya luas bangunan tidak sesuai izin dam belum ada Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Selanjutnya ada bangunan melebihi Koefisien Dasar Bangunan (KDB) yang diizinkan. Terakhir ada juga bangunan yang melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB),” ungkapnya, Kamis (8/8).
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Payakumbuh, Muslim mengatakan sebelum dilakukan penyegelan, Dinas PUPR terlebih dahulu memberikan surat peringatan beberapa kali terhadap pemilik bangunan.