SUMBARKITA.ID – Sejumlah pemilik apotek dan toko obat di Kota Padang megalami penurunan pendapatan secara drastis akibat dilarangnya penjualan obat jenis sirup. Penurunan pendapatan itu bisa sampai 50 persen dari sebelum kebijakan ini diberlakukan pemerintah.
Salah seorang apoteker di di Apotek Musi kawasan Pasar Raya, Maya mengatakan sejak instruksi larangan itu dikeluarkan, pihaknya tidak lagi menjual obat jenis sirup ke konsumen.
“Kami sudah tidak menjual obat sirup ini lagi sejak adanya intruksi dari pemerintah,” ucapnya, Senin (24/10/2022).
Maya mengungkapkan setelah dilarang pemerintah, banyak masyarakat yang masih membeli obat sirup. Namun, dengan berat hati Maya menolak memberikan obat karena khawatir dan melangkahi aturan atau imbauan yang dibuat pemerintah.
“Masih banyak orang yang nanya, tapi kita intruksikan untuk ke Puskesmas dulu atau ke dokter anak, karena kita takut salah,” kata Maya.
Maya juga mengatakan selama adanya intruksi tidak boleh menjual obat sirup, pihaknya mengalami penurunan omzet hingga 50 persen.
“Sejak ada kejadian ini, omzet penjualan sangat jauh turun. Jika di hitung bisa lebih dari 50 persen,” tuturnya.
Hal yang sama juga diungkapkan seorang pemilik apotek, Arman. Ia menyebutkan hingga saat ini belum mendapatkan intruksi untuk melakukan penarikan obat jenis sirup.
“Instruksinya baru sebatas tidak boleh memajang dan menjual obat-obatan jenis sirp. Kami belum dapat informasi tentang penarikan ya,” kata Arman.
Ia juga mengaku mengalami penurunan omzet sejak pemerintah memberlakukan aturan penjualan obat sirup.
“Sejak aturan itu ada, memang omzet kami jauh turun,” kata Arman.
Editor: RF Asril