Padang – Muhammad Alfian Andrian, salah satu terdakwa pembunuhan calon siswa (casis) Bintara TNI Angkatan Laut asal Nias Selatan, Iwan Sutrisman Telaumbanua, dihadirkan pada sidang lanjutan di Pengadilan Militer I-03 Padang, Senin (2/9). Alfian menjadi saksi untuk terdakwa Serda Pom Adan Aryan Marsal.
Melalui kesaksiannya, Muhammad Alfian Andrian menyebut bahwa Serda Adan Aryan Marsal adalah otak di balik pembunuhan tersebut.
“Benar, otak pembunuhannya adalah saudara terdakwa (Adan),” kata Alfian saat ditanya oleh Hakim Ketua Letkol Chk Abdul Halim dalam sidang secara virtual.
Alfian menjelaskan bahwa ia tergerak untuk membantu Adan membunuh Iwan karena rasa iba. Adan, menurut Alfian, mengaku bahwa Iwan telah mencoreng nama TNI dan bahwa pembunuhan itu adalah perintah dari komandan.
“Saya kasihan melihat Adan. Saat itu, dia mengatakan kalau tidak membunuh korban, maka dia sendiri yang akan mati. Ini perintah dari komandan. Dia juga mengatakan korban telah mencoreng nama TNI,” ujar Alfian.
Alfian juga memberikan kesaksian yang menguatkan keterlibatan Adan dalam merencanakan pembunuhan tersebut. Menurutnya, Adan mengimingi Alfian dengan uang sebesar 15-20 juta rupiah sebagai imbalan untuk melancarkan aksi tersebut.
“Awalnya saya ditawari kerja menjaga tambang, tapi ternyata pekerjaan itu tidak ada. Setelah itu, Adan mengimingi uang 15-20 juta untuk membunuh Iwan,” ujar Alfian.