Sumbarkita – Seorang pria berinisial DAY (40), warga Kelurahan Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, ditangkap Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Padang karena diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan sabu.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (4/7/2025) sekitar pukul 00.05 WIB di depan Masjid Al-Ikhlas, Kelurahan Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara. Informasi penangkapan ini dikonfirmasi oleh Kasat Resnarkoba Polresta Padang, AKP Martadius.
Menurut AKP Martadius, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas seseorang yang diduga kuat memiliki, menyimpan, membawa, menjadi perantara jual beli, atau menggunakan narkotika jenis sabu.
“Menindaklanjuti laporan itu, petugas segera bergerak melakukan penangkapan dan penggeledahan,” ungkap Martadius seperti dikutip dari tribratanews, Sabtu (5/7).
Petugas kemudian bergerak cepat untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap DAY. Dalam proses tersebut, polisi menemukan satu lembar plastik klip bening yang berisi butiran kristal bening diduga sabu serta sejumlah barang bukti lainnya.
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya,” tambah Martadius.
Saat ini, DAY beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Padang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian masih mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan jaringan atau keterlibatan pihak lain.