Padang Pariaman – Seorang pria lanjut usia inisial J (63) warga Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman ditangkap atas laporan melakukan pencabulan.
Kasat Reskrim Polres Pariaman Iptu Rinto Alwi mengatakan, bahwa korban adalah siswi Sekolah Dasar (SD) yang masih berusia 8 tahun.
“Kami telah mengamankan seorang pria yang diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” ungkap Iptu Rinto Alwi, Sabtu (31/8/2024).
Rinto mengungkapkan, awalnya pihak keluarga korban melapor ke polisi pada 28 Juni 2024. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif dengan meminta keterangan sejumlah pihak termasuk korban.
Berbekal cukup bukti permulaan, terduga pelaku akhirnya ditangkap di Nagari Kuranji Hilir kecamatan Sungai Limau pada Kamis (29/8) malam. Pelaku tidak melakukan perlawanan saat diamankan.
Kasat belum menjelaskan lebih lanjut kronologi perbuatan bejat tersebut lantaran saat ini terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif.
“Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap pelaku untuk menyelidiki apakah masih ada korban lainnya atau tidak,” imbuhnya.