SUMBARKITA.ID — Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) menangkap seorang pria yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu di Jembatan Batang Taun, Jorong Padang Tujuh, Kenagarian Aua Kuning.
Kepala BNN Pasbar Irwan Effenry kepada SumbarKita mengatakan penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran sabu di daerah Limpato, Kenagarian Kajai, Kecamatan Talamau.
Dari kegiatan yang dilakukan pada Senin (11/7/2022) itu BNN Pasbar berhasil mengamankan seorang pria berinisal HS (43).
“Benar kami mengamankan seorang laki-laki pelaku pengedar natkotika jenis sabu berinisial HS di Nagari Aua Kuning,” ucap Irwan, Rabu (13/7/2022).
Irwan menjelaskan pria tersebut merupakan residivis dan telah sering keluar masuk penjara. Sebelumnya pelaku, kata Irwan, juga pernah ditangkap atas tindakan kekerasan penganiayaan dan pencurian.
“Pelaku merupakan seorang residivis. Dulu ia juga pernah masuk bui karena melakukan penganiayaan dan pencurian,” katanya.
Ia mengungkapkan kronologi penangkapan itu berawal dari informasi yang diterima BNN Pasbar yang menyebutkan pelaku sedang berada di Daerah Kajai dan akan pulang menuju ke kediamannya di Daerah Kapar pukul 21.30 WIB.
Dari informasi awal itu, BNN Pasbar langsung bergerak menuju lokasiĀ untuk mengamankan pelaku. Saat tertangkap, di tangan pelaku ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 17 paket kecil yang disimpan di saku celana.
“Selain itu juga ditemukan uang yang diduga merupakan hasil penjualan sabu sebanyak Rp860 ribu. Tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor BNN Pasbar guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya menutup. (*)
Reporter: Fajar Alfaridho Herman