Sumbarkita — Pencurian kadang-kadang tidak dilakukan oleh orang lain, tetapi justru dilakukan oleh saudara sendiri. Hal itu terjadi di Pasar Durian Kilangan, Jorong Durian Kilangan, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali, Pasaman Barat. Pemuda bernama MR (19) diduga mencuri di rumah kakak perempuannya, Setria Jenita.
Kepala Polsek Kinali, AKP Alfian Nurman, mengatakan bahwa pihaknya menangkap MR di rumahnya di Pasar Durian Kilangan pada Sabtu (16/6) sekitar pukul 21.00 WIB. Ketika diinterogasi di polsek, kata Alfian, MR tidak mengakui perbuatannya karena memang polisi belum memiliki barang bukti ketika itu. Pihaknya menangkap MR sebagai terduga pencuri berdasarkan informasi yang mereka himpun.
“Anggota lalu kembali ke rumah pelaku untuk melakukan penggeledahan dan menemukan emas yang disembunyikan di belakang lukisan, salah satu barang bukti. Kami kemudian memverifikasi kepemilikan emas itu kepada korban. Korban menyatakan bahwa emas itu milik dia. Setelah itu, pelaku mengakui perbuatannya,” ucap Alfian kepada Sumbarkita pada Jumat (20/6).
Alfian menceritakan bahwa korban, Setria Jenita, melapor ke Polsek Kinali pada Rabu (11/6) setelah kehilangan banyak benda berharga di rumahnya di Pasar Durian Kilangan sekitar pukul 9.00 WIB. Ia menyebut bahwa korban, yang merupakan pedagang, kehilangan 1 buah gelang emas, 1 buah cincin xuping, 1 buah ikat pinggang, sepasang sendal merek Simoncelli, sepasang sepatu kets, sepasang sepatu sport, sepasang sendal cewek, 1 buah tas cewek warna hitam, dan uang tunai Rp250 ribu. Ia mengatakan bahwa total kerugian korban akibat pencurian itu Rp15 juta.
Setelah diinterogasi, kata Alfian, MR mengaku masuk ke rumah korban dengan mencongkel pintu saat korban tidak berada di rumah.
Alfian menjelaskan bahwa MR merupakan adik seayah dari korban. Ia mengatakan bahwa korban tidak mau berdamai dengan MR dan tetap ingin MR diproses hukum.
“Mereka tinggal satu kampung, berbeda rumah. MR tinggal dengan ibunya, yang memiliki keterbelakangan mental. Ayahnya sudah meninggal. Di rumah itu dia tinggal dengan beberapa kerabatnya,” tutur Alfian.
Pihaknya sudah menetapkan MR sebagai tersangka pencurian tersebut. Pihaknya menjerat MR dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman di masimal tujuh tahun penjara.