SUMBARKITA.ID — Wali Nagari Sungai Batuang, Kabupaten Sijunjung bernama Samudin ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan lantaran diduga terlibat tindak pidana korupsi anggaran dana desa.
Sebelumnya, Wali Nagari periode 2015-2021 tersebut telah diperiksa dan langsung ditahan pihak kepolisian pada Senin (25/10/2021).
Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Abdul Kadir Jailani mengatakan, tersangka melakukan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran dana desa dan alokasi dana nagari tahun 2020. Atas perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian ratusan juta.
“Ditreskrimsus Polda Sumbar telah melakukan gelar perkara sehingga menetapkan tersangka. Sedangkan hasil PKKN inspektorat Kabupaten Sijunjung, jumlah kerugian negara sebesar Rp154.474.200,” kata Abdul melalui keterangan tertulis, Selasa (26/10/2021).
Ia menegaskan, perbuatan tersangka bertentangan dengan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri No 20 Tahun 2018 tentang Perubahan Pengelolaan keuangan Desa.
Abdul melanjutkan, tersangka akan dikenakan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI no 20 tahun 2001 tentang perubahan dan penambahan UU tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP. (ril)













