“Pada 23 Juni 2021, Kapolda Sumbar pernah memerintahkan Kapolresta Padang untuk menyelesaikan dan memberikan kepastian hukum kepada Dasni,” kata Adrizal.
“Namun bukannya memproses hukum pelaku, Kapolresta Padang malah menghentikan penyelidikan kasus Dasni pada September 2021 melalui surat Nomor: R/836/XII/WAS.2.4./2021,” imbuhnya.
Polresta Padang tidak bisa menindaklanjuti kasus dengan alasan berkas perkara tidak ditemukan dan penyidik yang menangani sudah meninggal dunia.
“Kasus Dasni adalah gambaran betapa kuatnya nepotisme yang ada di tubuh kepolisian. Hukum tumpul ke atas dan sangat sakti kepada rakyat jelata,” kata Adrizal.
Adrizal menambahkan kasus yang mudah sekalipun tak akan mampu diberikan keadilan jika itu menyangkut adanya dugaan keterlibatan keluarga aparat kepolisian.
“Kami yakin masih banyak Dasni-Dasni lainnya di luar sana. Sudah saatnya Reformasi Kepolisian benar-benar dilakukan secara komprehensif sehingga polisi tidak sewenang-wenang dan menjadi pelaku pelanggaran HAM terhadap korban kejahatan,” tutup Adrizal.
Editor: RF Asril