Sumbarkita – Kepolisian Resor (Polres) Kampar menangkap seorang pemuda berinisial MG (27) atas dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku ditangkap di rumah kakaknya di Sei Jernih, Kelurahan Pasir Sialang, Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar, pada Selasa malam (7/10/2025).
Korban berinisial NA (15). Kasus ini terungkap setelah ibu korban melaporkan perbuatan pelaku ke pihak kepolisian.
“Kami menerima laporan dari ibu korban dan langsung melakukan penyelidikan,” ujar Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Jonimandala, dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (9/10/2025).
Berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti permulaan yang cukup, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kampar bergerak cepat menangkap pelaku yang sempat bersembunyi di rumah keluarganya.
Penangkapan berjalan lancar tanpa perlawanan. Kini pelaku telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
AKP Gian menyebutkan, pihaknya masih mendalami kronologi kejadian karena pelaku MG sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik PPA.
“Pelaku telah kami tahan dan dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Gian.
Kasus ini menambah daftar kejahatan terhadap anak yang ditangani aparat penegak hukum di wilayah hukum Polres Kampar. Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada serta segera melapor bila mengetahui dugaan tindak kekerasan atau pelecehan terhadap anak.













