SUMBARKITA.ID – Buntut dugaan kasus penyimpangan seksual hubungan badan ibu dan anak kandung atau inses yang dibuka ke publik, Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dilaporkan ke polisi.
Adalah Parik Paga Nagari Kurai V Jorong yang melaporkan Erman Safar ke Polresta Bukttinggi, Senin (26/6/2023).
Erman Safar dilaporkan lantaran pernyataannya terkait inses ibu dan anak kandung di Bukittinggi dianggap tak terbukti kebenarannya.
Pernyataan Erman Safar juga dinilai telah membuat gaduh dan mencoreng nama Kota Bukittinggi.
Ninik mamak dan Tokoh Adat menyebut, dengan adanya informasi yang belum terbukti kebenarannya kemudian diekspos ke khalayak, sama saja wali kota telah melakukan pembohongan publik.
Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Bukttinggi Erman Safar mengungkap ada hubungan menyimpang antara ibu dan anak yang terjadi di Kota Bukittinggi. Ibu dan anak melakukan hubungan badan atau inses.
Erman Safar mengatakan, hubungan terlarang itu melibatkan seorang ibu dengan anak laki-lakinya.
Kejadian tersebut bermula ketika sang anak masih duduk di bangku SMA. Kini anak itu sudah berusia 28 tahun dan ibunya 51 tahun.