Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
Home Zona Sumbar

Di Sumbar, Denda Rp500 Ribu Hingga Penjara 3 Bulan Jika Pelaku Usaha langgar Perda Adaptasi Kebiasaan Baru

Oleh : Hendra Murcy Tania
Minggu, 13 September 2020 | 00:08
in Zona Sumbar
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

SUMBARKITA.ID — Penambahan kasus positif Corona di Sumatera Barat beberapa waktu belakangan cukup mengkhawatirkan. Hingga Sabtu (12/9/2020), tercatat 3.270 warga Sumbar positif Corona setelah terjadi penambahan 110 kasus baru.

Kondisi yang dianggap semakin mencemaskan tersebut, memaksa Pemerintah Provinsi Sumbar mengeluarkan Peraturan Daerah Adaptasi Kebiasaan Baru. Perda itu telah disahkan pada Jumat (11/9/2020).

BACAJUGA

Padagang yang Berjualan di Parkiran Pasar Bandar Buat Dipaksa Pindah ke Lantai Dua

BPK Temukan 391 Bidang Tanah Pemprov Sumbar Belum Bersertifikat, Dinilai Beresiko Tinggi

Pemerintah Tetapkan 40 Formasi Guru Agama Kristen untuk Pesisir Selatan di Penerimaan PPPK 2023, Segini yang Diterima Pemkab

Perda Adaptasi Kebiasaan baru di Sumatra Barat memberikan ancaman sanksi kurungan hingga tiga bulan untuk pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan. Agar terhindar dari sanksi itu, Pemprov sumbar mewajibkan pelaku usaha melakukan beberapa hal.

Seperti tertuang dalam pasal 19 Perda Adaptasi Kebiasaan Baru, setiap penanggungjawab kegiatan usaha wajib melakukan penyemprotan disinfektan untuk mencegah penyebaran covid-19.

“1. Melakukan pembersihan dan disinfeksi tempat pelaksanaan kegiatan; 2. menyediakan fasilitas tempat cuci tangan yang memadai dan mudah diakses; 3. melakukan pengecekan suhu badan bagi seluruh orang/pengunjung yang datang pada kegiatan/tempat usaha,” demikian disebutkan dalam pasal itu.

Selain itu, pelaku usaha juga diminta mewajibkan pengunjung menggunakan masker di lokasi usaha. Pelaku usaha juga harus mengingatkan pengunjung untuk cuci tangan dan menjaga jarak fisik.

“Melakukan pembatasan jarak fisik paling kurang 1 meter,” lanjut pasal tersebut.

Setiap pelaku usaha yang tak melakukan hal tersebut maka akan dijatuhi sanksi berupa teguran, denda Rp 500 ribu, hingga pencabutan izin. Jika sanksi administrasi itu tak tak dipatuhi, maka akan mendapatkan hukuman pidana kurungan 3 bulan.

Terkait pemberlakukan sanksi, Kepala Satpol-PP Sumbar Dedy Diantolani mengatakan setelah Perda itu disahkan pada Jumat (11/9/2020), akan ada sosialisasi selama 7 hari. Nantinya masyarakat yang melanggar akan diberikan teguran tertulis dan lisan sebelum sanksi sosial dan denda diberlakukan. (ag/sk)

 

TOPIK Perda Adaptasi Kebiasaan BaruSumatera Barat
ShareSendTweet

BERITA TERKAIT

Padagang yang Berjualan di Parkiran Pasar Bandar Buat Dipaksa Pindah ke Lantai Dua

Padagang yang Berjualan di Parkiran Pasar Bandar Buat Dipaksa Pindah ke Lantai Dua

Selasa, 26 September 2023
BPK Temukan 391 Bidang Tanah Pemprov Sumbar Belum Bersertifikat, Dinilai Beresiko Tinggi

BPK Temukan 391 Bidang Tanah Pemprov Sumbar Belum Bersertifikat, Dinilai Beresiko Tinggi

Selasa, 26 September 2023
PNS di Pesisir Selatan Kriminal

Pemerintah Tetapkan 40 Formasi Guru Agama Kristen untuk Pesisir Selatan di Penerimaan PPPK 2023, Segini yang Diterima Pemkab

Selasa, 26 September 2023
Satwa Dilindungi Dilepasliar ke Hutan Konservasi Agam

Satwa Dilindungi Dilepasliar ke Hutan Konservasi Agam

Senin, 25 September 2023
PKL Pasar Kuliner Pantai Padang

PKL Segera Tempati Pasar Kuliner Pantai Padang

Senin, 25 September 2023
Daerah Durian di Sumbar

5 Daerah Penghasil Durian di Sumbar, Nomor 1 Memang Rajanya

Senin, 25 September 2023
Next Post

Kepada Jokowi dan Anies, Fahri Hamzah: Mengapa Kalian Tidak Bisa Bersatu Selamatkan Ibukota?

KOMENTAR

BERITA TERKINI

Rampas Tas Korban, Pria di Padang Ditembak Saat Ditangkap

Rampas Tas Korban, Pria di Padang Ditembak Saat Ditangkap

Selasa, 26 September 2023
Padagang yang Berjualan di Parkiran Pasar Bandar Buat Dipaksa Pindah ke Lantai Dua

Padagang yang Berjualan di Parkiran Pasar Bandar Buat Dipaksa Pindah ke Lantai Dua

Selasa, 26 September 2023
BPK Temukan 391 Bidang Tanah Pemprov Sumbar Belum Bersertifikat, Dinilai Beresiko Tinggi

BPK Temukan 391 Bidang Tanah Pemprov Sumbar Belum Bersertifikat, Dinilai Beresiko Tinggi

Selasa, 26 September 2023
PNS di Pesisir Selatan Kriminal

Pemerintah Tetapkan 40 Formasi Guru Agama Kristen untuk Pesisir Selatan di Penerimaan PPPK 2023, Segini yang Diterima Pemkab

Selasa, 26 September 2023
Pria Tersetrum Listrik di Padang Dilarikan ke Rumah Sakit, Begini Kondisinya

Pria Tersetrum Listrik di Padang Dilarikan ke Rumah Sakit, Begini Kondisinya

Selasa, 26 September 2023
Timnas Indonesia Jumpa Uzbekistan di 16 besar Sepakbola Asian Games 2023

Timnas Indonesia Jumpa Uzbekistan di 16 besar Sepakbola Asian Games 2023

Senin, 25 September 2023
Seorang Pria di Padang Tersetrum Listrik di Atap Rumah

Seorang Pria di Padang Tersetrum Listrik di Atap Rumah

Senin, 25 September 2023
Satwa Dilindungi Dilepasliar ke Hutan Konservasi Agam

Satwa Dilindungi Dilepasliar ke Hutan Konservasi Agam

Senin, 25 September 2023
Media Sosial Bakal Dilarang Jualan, Hanya Boleh Promosi!

Media Sosial Bakal Dilarang Jualan, Hanya Boleh Promosi!

Senin, 25 September 2023
Pemuda Ini Ditangkap Usai Maling Kotak Amal di Bukittinggi

Pemuda Ini Ditangkap Usai Maling Kotak Amal di Bukittinggi

Senin, 25 September 2023

Terpopuler

  • Disdik Pariaman Bangun Musala. Kadis Pendidikan Pariaman

    Cerita Guru soal Disdik Pariaman Bangun Musala: Dipatok Ratusan Ribu, Sekolah Diliburkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kadis Pendidikan Pariaman Bantah Patok Iuran Pembangunan Musala

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Narkoba di Pesisir Selatan Tak Habis-habis, 4 Pelaku Ditangkap dalam Semalam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh Pijat Plus-plus untuk Anak Muda Padang, Nambah Rp 50 Ribu Sudah Puas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Truk Hantam Innova dan Nmax di Solok, Dua Tewas Termasuk Anggota Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
logo baru agustus2 2022 footer

Follow Us

  • facebook
  • twitter
  • instagram
  • helo-fp

Berita

Informasi

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2020-2023 sumbarkita.id. All right reserved

logo baru agustus2 2022 footer

Follow Us

  • facebook
  • twitter
  • instagram
  • helo-fp

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Peristiwa
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2020-2023 sumbarkita.id. All right reserved

Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Peristiwa
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan