Rabu, 15 Juli 2026
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Home Zona Sumbar

Di Sumbar, Denda Rp500 Ribu Hingga Penjara 3 Bulan Jika Pelaku Usaha langgar Perda Adaptasi Kebiasaan Baru

Oleh : Hendra Murcy Tania
Minggu, 13 September 2020 | 00:08 WIB
in Zona Sumbar

SUMBARKITA.ID — Penambahan kasus positif Corona di Sumatera Barat beberapa waktu belakangan cukup mengkhawatirkan. Hingga Sabtu (12/9/2020), tercatat 3.270 warga Sumbar positif Corona setelah terjadi penambahan 110 kasus baru.

Kondisi yang dianggap semakin mencemaskan tersebut, memaksa Pemerintah Provinsi Sumbar mengeluarkan Peraturan Daerah Adaptasi Kebiasaan Baru. Perda itu telah disahkan pada Jumat (11/9/2020).

Perda Adaptasi Kebiasaan baru di Sumatra Barat memberikan ancaman sanksi kurungan hingga tiga bulan untuk pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan. Agar terhindar dari sanksi itu, Pemprov sumbar mewajibkan pelaku usaha melakukan beberapa hal.

Seperti tertuang dalam pasal 19 Perda Adaptasi Kebiasaan Baru, setiap penanggungjawab kegiatan usaha wajib melakukan penyemprotan disinfektan untuk mencegah penyebaran covid-19.

BACAJUGA

Pemko Pariaman Hadirkan Pusat Layanan Tanah dan Sengketa, Warga Bisa Konsultasi hingga Mediasi Gratis

Diduga Tempat Prostitusi, Panti Pijat di Padang Digerebek, Tiga Perempuan Diamankan

“1. Melakukan pembersihan dan disinfeksi tempat pelaksanaan kegiatan; 2. menyediakan fasilitas tempat cuci tangan yang memadai dan mudah diakses; 3. melakukan pengecekan suhu badan bagi seluruh orang/pengunjung yang datang pada kegiatan/tempat usaha,” demikian disebutkan dalam pasal itu.

Selain itu, pelaku usaha juga diminta mewajibkan pengunjung menggunakan masker di lokasi usaha. Pelaku usaha juga harus mengingatkan pengunjung untuk cuci tangan dan menjaga jarak fisik.

“Melakukan pembatasan jarak fisik paling kurang 1 meter,” lanjut pasal tersebut.

Setiap pelaku usaha yang tak melakukan hal tersebut maka akan dijatuhi sanksi berupa teguran, denda Rp 500 ribu, hingga pencabutan izin. Jika sanksi administrasi itu tak tak dipatuhi, maka akan mendapatkan hukuman pidana kurungan 3 bulan.

Terkait pemberlakukan sanksi, Kepala Satpol-PP Sumbar Dedy Diantolani mengatakan setelah Perda itu disahkan pada Jumat (11/9/2020), akan ada sosialisasi selama 7 hari. Nantinya masyarakat yang melanggar akan diberikan teguran tertulis dan lisan sebelum sanksi sosial dan denda diberlakukan. (ag/sk)

 


TOPIK Perda Adaptasi Kebiasaan BaruSumatera Barat

Baca Juga

Pemko Pariaman Hadirkan Pusat Layanan Tanah dan Sengketa, Warga Bisa Konsultasi hingga Mediasi Gratis

Pemko Pariaman Hadirkan Pusat Layanan Tanah dan Sengketa, Warga Bisa Konsultasi hingga Mediasi Gratis

Rabu, 15 Juli 2026 | 01:09 WIB
Diduga Tempat Prostitusi, Panti Pijat di Padang Digerebek, Tiga Perempuan Diamankan

Diduga Tempat Prostitusi, Panti Pijat di Padang Digerebek, Tiga Perempuan Diamankan

Selasa, 14 Juli 2026 | 19:35 WIB
Padang Fashion Summit 2026 Libatkan 75 Desainer, Angkat Kain Tradisional Minangkabau ke Panggung Global

Padang Fashion Summit 2026 Libatkan 75 Desainer, Angkat Kain Tradisional Minangkabau ke Panggung Global

Selasa, 14 Juli 2026 | 16:37 WIB
Wali Kota Payakumbuh Dorong Ayah Lebih Aktif Dampingi Pendidikan Anak, Jangan Hanya Ibu

Wali Kota Payakumbuh Dorong Ayah Lebih Aktif Dampingi Pendidikan Anak, Jangan Hanya Ibu

Selasa, 14 Juli 2026 | 16:37 WIB
Suara Ledakan Keras Guncang MAN 3 Padang Saat Jam Belajar, Diduga Bom Rakitan

Suara Ledakan Keras Guncang MAN 3 Padang Saat Jam Belajar, Diduga Bom Rakitan

Selasa, 14 Juli 2026 | 14:35 WIB
Pria 34 Tahun Ditemukan Tewas Tergantung di Sawahlunto

Pria 34 Tahun Ditemukan Tewas Tergantung di Sawahlunto

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:06 WIB
Next Post

Kepada Jokowi dan Anies, Fahri Hamzah: Mengapa Kalian Tidak Bisa Bersatu Selamatkan Ibukota?

#TERPOPULER

  • Warga Solok Selatan Bunuh Pemandu Lagu di Dharmasraya

    Warga Solok Selatan Bunuh Pemandu Lagu di Dharmasraya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Tertekan Akibat Bullying, Siswa MAN 3 Padang Rakit Bom dan Ledakkan di Kelas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Kelas Ungkap Sosok Siswa MAN 3 Padang yang Diduga Bawa Bom Rakitan ke Sekolah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Penyimpangan Penyaluran Kredit di Bank Nagari Terungkap, 3 Tersangka Ditahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pria 34 Tahun Ditemukan Tewas Tergantung di Sawahlunto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Tutup Kejurnas Grasstrack Peridon, Dorong Lahirnya Atlet Nasional

Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Tutup Kejurnas Grasstrack Peridon, Dorong Lahirnya Atlet Nasional

Rabu, 15 Juli 2026 | 08:18 WIB
Mahasiswa yang Diduga Dijemput Paksa Kejati Sumbar Diduga Diintimidasi, Kerah Baju Diangkat

Pakar Hukum Desak Kejati Sumbar Dilaporkan karena Diduga Jemput Paksa Mahasiswa Demo

Rabu, 15 Juli 2026 | 08:00 WIB
STIKES Indonesia Padang Buka Prodi Informatika Medis, Siapkan Transformasi Jadi Universitas

STIKES Indonesia Padang Buka Prodi Informatika Medis, Siapkan Transformasi Jadi Universitas

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:00 WIB
PLN UP3 Padang Hadir di Tengah Euforia Nobar Piala Dunia, Dekatkan Layanan Kelistrikan kepada Masyarakat

PLN UP3 Padang Hadir di Tengah Euforia Nobar Piala Dunia, Dekatkan Layanan Kelistrikan kepada Masyarakat

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:00 WIB
Bank Nagari dan Apernas Sumbar Teken MoU, Perkuat Layanan Perbankan dan Kredit Perumahan

Bank Nagari dan Apernas Sumbar Teken MoU, Perkuat Layanan Perbankan dan Kredit Perumahan

Rabu, 15 Juli 2026 | 04:10 WIB
Icon SK White 2__

Informasi

  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis

Alamat

Jl. Jihad Raya No.60, Kubu Dalam Parak Karakah, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat
Phone (0751) 4773713
email:
redaksi@sumbarkita.id

©2026 sumbarkita.id. All right reserved

Icon SK White 2__

Follow Us

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

©2026 sumbarkita.id. All right reserved

Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Zona Sumbar
    • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Limapuluh Kota
    • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
    • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Padang Panjang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Solok
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Dharmasraya
  • DPRD Padang
  • DPRD Pasaman Barat
  • DPRD Sumatra Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Info Loker
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • PDAM Payakumbuh
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pilkada
  • PLN
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Sumbar Flashback
  • Tekno
  • Zona Riau
  • Zona Viral

© Copyright 2025Sumbarkita.id