SUMBARKITA.ID — Penambahan kasus positif Corona di Sumatera Barat beberapa waktu belakangan cukup mengkhawatirkan. Hingga Sabtu (12/9/2020), tercatat 3.270 warga Sumbar positif Corona setelah terjadi penambahan 110 kasus baru.
Kondisi yang dianggap semakin mencemaskan tersebut, memaksa Pemerintah Provinsi Sumbar mengeluarkan Peraturan Daerah Adaptasi Kebiasaan Baru. Perda itu telah disahkan pada Jumat (11/9/2020).
Perda Adaptasi Kebiasaan baru di Sumatra Barat memberikan ancaman sanksi kurungan hingga tiga bulan untuk pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan. Agar terhindar dari sanksi itu, Pemprov sumbar mewajibkan pelaku usaha melakukan beberapa hal.
Seperti tertuang dalam pasal 19 Perda Adaptasi Kebiasaan Baru, setiap penanggungjawab kegiatan usaha wajib melakukan penyemprotan disinfektan untuk mencegah penyebaran covid-19.
“1. Melakukan pembersihan dan disinfeksi tempat pelaksanaan kegiatan; 2. menyediakan fasilitas tempat cuci tangan yang memadai dan mudah diakses; 3. melakukan pengecekan suhu badan bagi seluruh orang/pengunjung yang datang pada kegiatan/tempat usaha,” demikian disebutkan dalam pasal itu.
Selain itu, pelaku usaha juga diminta mewajibkan pengunjung menggunakan masker di lokasi usaha. Pelaku usaha juga harus mengingatkan pengunjung untuk cuci tangan dan menjaga jarak fisik.
“Melakukan pembatasan jarak fisik paling kurang 1 meter,” lanjut pasal tersebut.
Setiap pelaku usaha yang tak melakukan hal tersebut maka akan dijatuhi sanksi berupa teguran, denda Rp 500 ribu, hingga pencabutan izin. Jika sanksi administrasi itu tak tak dipatuhi, maka akan mendapatkan hukuman pidana kurungan 3 bulan.
Terkait pemberlakukan sanksi, Kepala Satpol-PP Sumbar Dedy Diantolani mengatakan setelah Perda itu disahkan pada Jumat (11/9/2020), akan ada sosialisasi selama 7 hari. Nantinya masyarakat yang melanggar akan diberikan teguran tertulis dan lisan sebelum sanksi sosial dan denda diberlakukan. (ag/sk)
KOMENTAR