Sumbarkita – Desakan untuk memakzulkan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka semakin menguat. Forum Purnawirawan Prajurit TNI kembali menyuarakan usulan tersebut secara resmi dengan mengirim surat ke DPR dan MPR RI.
Surat dengan nomor 003/FPPTNI/V/2025 tertanggal 26 Mei 2025 itu dikonfirmasi telah diterima kedua lembaga tinggi negara. Forum menyatakan telah menerima surat balasan dari DPR dan MPR sebagai tanda bahwa dokumen telah masuk dan sedang diproses.
Surat tersebut ditandatangani oleh sejumlah tokoh militer senior, antara lain Jenderal (Purn) Fachrul Razi, Jenderal (Purn) Tyasno Sudarto, Laksamana (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal (Purn) Hanafie Asnan.
Forum menjelaskan bahwa usulan pemakzulan Gibran dilandasi sejumlah pertimbangan menyangkut aspek hukum, kepantasan, etika, dan integritas. Salah satu sorotan utama adalah proses pencalonan Gibran sebagai cawapres melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang dinilai bertentangan dengan prinsip independensi peradilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman.
Selain itu, forum menilai Gibran belum memiliki kapasitas dan pengalaman yang memadai untuk menjalankan fungsi wakil kepala negara. Mereka menyebut bahwa dalam enam bulan masa jabatannya, Gibran tidak menunjukkan kontribusi signifikan dan justru dianggap sebagai beban politik bagi Presiden Prabowo Subianto.
Aspek etika juga menjadi sorotan tajam. Forum mengangkat dugaan keterlibatan Gibran dalam akun media sosial “Fufufafa” yang sempat menjadi kontroversi karena dianggap menghina sejumlah tokoh nasional, termasuk Prabowo Subianto, Susilo Bambang Yudhoyono, hingga Anies Baswedan. Menurut forum, tindakan tersebut tidak mencerminkan sikap kenegarawanan yang patut dimiliki seorang wakil presiden.
Tak kalah serius, forum juga menyinggung dugaan korupsi yang sebelumnya dilaporkan oleh Ubedilah Badrun pada 2022. Laporan itu menyebut adanya hubungan bisnis Gibran dan adiknya, Kaesang Pangarep, dengan penyertaan modal dari perusahaan ventura ke perusahaan rintisan mereka.
“Berdasarkan keseluruhan pertimbangan tersebut, kami mendesak agar DPR RI segera memproses pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka,” tegas Forum Purnawirawan dalam pernyataan tertulisnya dilansir JPNN, Selasa (3/6).
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari Gibran maupun pihak Istana terkait desakan tersebut. Sementara itu, DPR dan MPR disebut tengah mengkaji kelengkapan dokumen sebagai langkah awal sebelum masuk ke tahapan konstitusional yang lebih lanjut.













