Sumbarkita – SPBU di Kota Pariaman tidak mau menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) kepada nelayan ketika malam hari. Pukul 06.00 sore layanan ditutup untuk nelayan.
Sebelumnya, nelayan diperbolehkan membeli BBM tanpa batasan waktu, cukup dengan menunjukkan surat dari dinas terkait. Namun kini selain tidak diperbolehkan pada malam hari, siang harinya nelayan harus menunjukkan beberapa macam syarat selain surat izin dari dinas.
Usut punya usut, pihak SPBU mengatakan kepada nelayan bahwa tidak boleh membeli dengan jerigen. Sementara itu di SPBU pada kawasan Kabupaten Padang Pariaman nelayan boleh membeli pakai jerigen.
Menyoal semua itu, 70 persen dari warga Desa Taluak yang bekerja sebagai nelayan membeberkan kepada Sumbarkita, semenjak dibatasinya penjualan BBM, ekonomi masyarakat di sana semakin memburuk.
Febri Mahdi Ramadan salah satu nelayan di Desa Taluak, mengatakan aktifitas ke laut dilakukan pada pagi hari dan pulang pada malam harinya.
“Ketika ada ikan yang didapat sampai di darat tidak langsung mendapatkan uang harus menunggu dulu uang dari juragan atau pembeli,” jelas Febri, Rabu (14/8/2024).