Kabupaten Agam – Polisi menangkap dua pemuda warga Pasaman Barat lantaran terlibat pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Keduanya AA (27) dan IP (32), warga Kapunduang Kecamatan Kinali melancarkan aksinya di Nagari Salareh Aia Utara Kecamatan Palembayan Kabupaten Agam.
Kapolsek Palembayan Iptu Alwizi Safriadi mengatakan, bahwa pencurian itu persisnya terjadi di Jorong Padang Koto Marapak Nagari Salareh Aia Utara Kecamatan Palembayan pada Senin (5/8).
“Korban melaporkan kehilangan sepeda motor Honda CBR warna putih,” ungkap Iptu Alwizi, Rabu (7/8).
Usai melakukan penyelidikan dan mengetahui identitas pelaku, Tim Kapak Naga Unit Reskrim Polsek Palembayan bersama Tim Kupu-Kupu Jatanras Polres Agam langsung melakukan upaya penangkapan.
Pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda di Kapunduang Kecamatan Kinali Pasaman Barat.
“AA alias Takur kita tangkap di sebuah kedai, sedangkan IP ditangkap di sebuah pondok kebun sawit,” sebutnya.
Saat diinterogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Kepada polisi, AA dan IP mengaku baru sekali terlibat curanmor. Namun polisi masih mendalami pengakuan tersangka, sebab AA diketahui merupakan residivis.
AA baru bebas dari penjara beberapa bulan lalu. Dia menjalani hukuman usai mencuri handphone milik warga.
Alwizi menambahkan, motif pelaku mencuri sepeda motor di daerah lain adalah untuk membeli narkoba.
Saat ini kedua pelaku diamankan di Mapolsek Palembayan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut”.
“Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dan terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara,” imbuhnya.