Ihsan menjelaskan, pihaknya sebelumnya sudah melakukan upaya mediasi.
“Tapi rupanya ibunya sudah kuwalahan dan tetap berniat untuk melanjutkan kasus ini,” jelasnya.
Akan tetapi, pihaknya juga siap menghentikkan kasus ini jika memang Paliyem mencabut laporannya.
“Karena ini delik aduan, bukan murni. Aduan itu ya kalau pelapor cabut otomatis hentikan kasusnya,” jelas Ihsan.
Ihsan menjelaskan, aksi Dwi menjual perabot dan barang milik orangtuanya terjadi sejak 14 Oktober 2021.
Saat menjual barang dan perabot itu, Dwi memanfaatkan kondisi rumah yang sedang kosong atau ibunya tidak di rumah karena bekerja sebagai asisten rumah tangga.
Karena rumahnya sepi, satu per satu barang-barang ini dijual pelaku sampai total mencapai Rp30 juta.
“Perabot di dalam rumah itu sudah habis semua,” bebernya.
Semua uang hasil penjualan barang dan perabot dari dalam rumah orangtuanya itu, digunakan Dwi untuk menyenangkan pacarnya.














