Rabu, 19 Agustus 2026
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Home Nasional

Defisit Capai Rp30 Triliun, Pemerintah Siapkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Tahun Ini

Oleh : Juni Fitra Yenti
Minggu, 26 April 2026 | 16:15 WIB
in Nasional
ilustrasi BPJS Kesehatan

ilustrasi BPJS Kesehatan


Sumbarkita – Pemerintah berencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada tahun ini sebagai upaya menutup defisit program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diperkirakan mencapai Rp 20 triliun hingga Rp 30 triliun.

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menyatakan bahwa penyesuaian iuran JKN perlu dilakukan secara berkala untuk menjaga keberlanjutan pembiayaan program. Ia menyarankan agar evaluasi iuran dilakukan setiap lima tahun.

“Iuran memang harus naik, meski ada pertimbangan politis karena isu ini cukup sensitif,” ujar Budi, dikutip cnbc pada Minggu (26/4/2026).

Namun demikian, ia memastikan bahwa rencana kenaikan iuran hanya akan berdampak pada masyarakat kelas menengah ke atas, khususnya peserta mandiri yang selama ini membayar iuran sekitar Rp 42 ribu per bulan. Sementara itu, masyarakat miskin tetap tidak terdampak karena iurannya ditanggung pemerintah melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).

BACAJUGA

Pratu Rizki Kurniawan Gugur Ditembak OPM di Papua Saat Hari Kemerdekaan, Keluarga Siapkan Pemakaman di Pesisir Selatan

Pratu Rizki Kurniawan, Prajurit TNI Asal Sumbar Gugur Ditembak OPM di Papua Saat HUT ke-81 RI

“Peserta dari desil 1 sampai 5 tetap dibayari pemerintah, jadi kenaikan tarif tidak berpengaruh bagi kelompok tersebut,” jelasnya.

Di sisi lain, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa pemerintah belum akan menaikkan iuran dalam waktu dekat. Penyesuaian tarif baru akan dipertimbangkan apabila pertumbuhan ekonomi nasional mampu melampaui 6 persen.

Menurutnya, kenaikan iuran baru layak dilakukan ketika kondisi ekonomi masyarakat membaik dan daya beli meningkat.

“Kalau ekonomi sudah tumbuh di atas 6 persen dan masyarakat lebih mudah mendapatkan pekerjaan, baru kita pikirkan menaikkan beban iuran,” ujarnya.

Hingga saat ini, besaran iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Dalam aturan tersebut, pembayaran iuran wajib dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan, serta tidak ada denda keterlambatan mulai 1 Juli 2026.

Namun, denda tetap diberlakukan jika peserta yang menunggak mengaktifkan kembali kepesertaannya dan dalam waktu 45 hari langsung menggunakan layanan rawat inap.

Adapun skema iuran BPJS Kesehatan terbagi dalam beberapa kategori, antara lain:

1. Peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang iurannya dibayarkan langsung oleh Pemerintah.

2. Iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

3. Iuran peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh Peserta.

4. Iuran keluarga tambahan PPU terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

5. Iuran bagi kerabat lain dari PPU seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya, peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) serta iuran peserta bukan pekerja ada perhitungannya sendiri, berikut rinciannya:

a. Sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

– Khusus untuk kelas III, bulan Juli – Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500 akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.

– Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.

b. Sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.

c. Sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

6. Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.


TOPIK BPJS KesehatanBudi Gunadi Sadikinekonomi IndonesiaIuran BPJSJKNKebijakan Pemerintah

Baca Juga

Pratu Rizki Kurniawan, Prajurit TNI Asal Sumbar Gugur Ditembak OPM di Papua Saat HUT ke-81 RI

Pratu Rizki Kurniawan Gugur Ditembak OPM di Papua Saat Hari Kemerdekaan, Keluarga Siapkan Pemakaman di Pesisir Selatan

Selasa, 18 Agustus 2026 | 17:20 WIB
Pratu Rizki Kurniawan, Prajurit TNI Asal Sumbar Gugur Ditembak OPM di Papua Saat HUT ke-81 RI

Pratu Rizki Kurniawan, Prajurit TNI Asal Sumbar Gugur Ditembak OPM di Papua Saat HUT ke-81 RI

Selasa, 18 Agustus 2026 | 16:13 WIB
Prabowo Kenalkan Susanah di Depan DPR, Buruh Pengupas Bawang yang Disebut Berupah Rp700 Ribu per Kg

Prabowo Kenalkan Susanah di Depan DPR, Buruh Pengupas Bawang yang Disebut Berupah Rp700 Ribu per Kg

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 11:34 WIB
Sebut Motor Listrik Hemat 50 Persen, Prabowo: Yang Pakai Motor Bensin, Ya Rasain

Sebut Motor Listrik Hemat 50 Persen, Prabowo: Yang Pakai Motor Bensin, Ya Rasain

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:29 WIB
MUI: Pria Berbusana Wanita Saat Karnaval Agustusan Haram Hukumnya

MUI: Pria Berbusana Wanita Saat Karnaval Agustusan Haram Hukumnya

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:11 WIB
Prabowo Ingin Gentengisasi Dipercepat, Sebut Seng Berkarat Bisa Picu Penyakit Paru-Paru

Prabowo Ingin Gentengisasi Dipercepat, Sebut Seng Berkarat Bisa Picu Penyakit Paru-Paru

Kamis, 30 Juli 2026 | 14:44 WIB
Next Post
Dukung Gerakan Earth Hour, Pemko Padang Panjang Padamkan Lampu Satu Jam

Dukung Gerakan Earth Hour, Pemko Padang Panjang Padamkan Lampu Satu Jam

#TERPOPULER

  • Pratu Rizki Kurniawan, Prajurit TNI Asal Sumbar Gugur Ditembak OPM di Papua Saat HUT ke-81 RI

    Pratu Rizki Kurniawan Gugur Ditembak OPM di Papua Saat Hari Kemerdekaan, Keluarga Siapkan Pemakaman di Pesisir Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengamat Sebut Sejumlah Figur PKS Ini Berpotensi Maju di Pilgub Sumbar 2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pratu Rizki Kurniawan, Prajurit TNI Asal Sumbar Gugur Ditembak OPM di Papua Saat HUT ke-81 RI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tambang Batu Bara di Tanah Ulayat Pesisir Selatan Ditolak Warga, Ada Alat Berat di Lokasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Curi Sebelas Meteran Air, Pria di Bukittinggi Ditangkap Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Berenang Setelah Perpisahan KKN, Mahasiswa ISI Padangpanjang Hilang di Pesisir Selatan

Berenang Setelah Perpisahan KKN, Mahasiswa ISI Padangpanjang Hilang di Pesisir Selatan

Rabu, 19 Agustus 2026 | 21:41 WIB
Jenazah Pratu Rizki Kurniawan Disambut Tangis Keluarga di Pesisir Selatan, Warga Beri Penghormatan di Sepanjang Jalan

Jenazah Pratu Rizki Kurniawan Disambut Tangis Keluarga di Pesisir Selatan, Warga Beri Penghormatan di Sepanjang Jalan

Rabu, 19 Agustus 2026 | 20:53 WIB
Mahasiswa Baru Jalan Jongkok Saat Masuk Kampus, UNP Sebut Bukan Perpeloncoan

Mahasiswa Baru Jalan Jongkok Saat Masuk Kampus, UNP Sebut Bukan Perpeloncoan

Rabu, 19 Agustus 2026 | 20:30 WIB
Siap-Siap Rekrutmen CASN 2024, Ada 5.391 Formasi di Pemko Padang, Ini Rinciannya!

Tak Masuk Kantor hingga 67 Hari, 20 Pegawai Sekretariat DPRD Padang Diperiksa

Rabu, 19 Agustus 2026 | 19:22 WIB
Dikeroyok Sekelompok Remaja, Pemuda di Pesisir Selatan Luka-Luka, Kepala Robek

Dikeroyok Sekelompok Remaja, Pemuda di Pesisir Selatan Luka-Luka, Kepala Robek

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:15 WIB
Icon SK White 2__

Informasi

  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis

Alamat

Jl. Jihad Raya No.60, Kubu Dalam Parak Karakah, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat
Phone (0751) 4773713
email:
redaksi@sumbarkita.id

©2026 sumbarkita.id. All right reserved

Icon SK White 2__

Follow Us

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

©2026 sumbarkita.id. All right reserved

Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Zona Sumbar
    • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Limapuluh Kota
    • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
    • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Padang Panjang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Solok
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Dharmasraya
  • DPRD Padang
  • DPRD Pasaman Barat
  • DPRD Sumatra Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Info Loker
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • PDAM Payakumbuh
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pilkada
  • PLN
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Sumbar Flashback
  • Tekno
  • Zona Riau
  • Zona Viral

© Copyright 2025Sumbarkita.id