Sumbarkita — Dinas Pendidikan Pesisir Selatan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/59/DPK/2025 tentang Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran pada Satuan Pendidikan dalam Masa Status Tanggap Darurat Bencana Alam Cuaca Ekstrem. Kebijakan itu diterbitkan menyusul penetapan status tanggap darurat bencana oleh Gubernur Sumatera Barat.
Dalam edaran tersebut yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Pesisir Selatan, Salim Muhaimin, pada 27 November itu, Salim menginstruksikan semua kepala sekolah untuk melaksanakan pembelajaran dari rumah pada 28–29 November 2025.
Surat edaran itu juga menyebutkan bahwa apabila kondisi di lapangan masih belum memungkinkan, kepala sekolah dapat mengambil keputusan untuk melakukan penyesuaian kegiatan pembelajaran sesuai situasi wilayah masing-masing atau hingga adanya pemberitahuan lebih lanjut.
Selain itu, seluruh kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan diminta menjaga keselamatan diri, keluarga, serta lingkungan sekitar, dan meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bencana susulan.
Dalam edaran tersebut juga disampaikan bahwa untuk penyediaan makanan dari Program Makan Bergizi Gratis, kepala sekolah diharapkan berkoordinasi dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi terdekat.















