Sumbarkita — Catatan lama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang tata kelola keuangan Pemerintah Kota Pariaman kembali menjadi sorotan.
Laporan yang sebenarnya telah terbit beberapa tahun lalu itu kini mencuat lagi seiring dengan dua proyek bernilai miliaran Rupiah masuk proses penegakan hukum, yaitu pembangunan Masjid Terapung dan program bantuan septic tank untuk masyarakat.
Dua perkara tersebut seakan-akan membawa publik menoleh ke belakang pada deretan temuan audit yang dulu sempat dianggap sekadar koreksi administratif, tetapi kini dinilai memiliki benang merah dengan persoalan yang muncul belakangan.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK 2023 tercatat sedikitnya 18 item temuan tentang pengelolaan anggaran daerah. Salah satu yang menonjol ialah belanja perjalanan dinas di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD) dan pejabat pemerintah kota yang mencapai Rp783.263.608 dalam satu tahun anggaran. Selain itu, terdapat sejumlah catatan lain di berbagai OPD dengan nilai akumulatif lebih dari Rp4 miliar.
Saat laporan itu dirilis, rekomendasi BPK lebih banyak dipahami sebagai pembenahan administrasi dan perbaikan tata kelola. Namun, dengan munculnya proyek-proyek yang belum tuntas dan program yang tidak berjalan optimal, temuan tersebut kembali dipandang relevan sebagai peringatan dini atas lemahnya sistem pengawasan internal.
Sejumlah kalangan menilai persoalan itu tidak hanya berhenti pada angka di atas kertas. Mantan Ketua DPRD Kota Pariaman, Harpen Agus Bulyandi, menyebut dampaknya terasa langsung terhadap kondisi fiskal daerah. Menurutnya, akumulasi pengelolaan anggaran yang kurang efektif sempat meninggalkan beban utang daerah hingga sekitar Rp14 miliar.
“Akibatnya ruang fiskal menjadi sempit dan berpengaruh pada pelayanan publik,” ujarnya pada Rabu (11/2/2026).
Ia menambahkan bahwa situasi tersebut sempat memicu keresahan masyarakat, terutama ketika menyangkut hak-hak dasar seperti pembayaran gaji tenaga kesehatan maupun isu pengelolaan aset daerah.
“Kalau sistem pengendalian internal tidak kuat, potensi masalahnya akan berulang,” katanya.
Pernyataan itu kini menemukan konteks baru. Pembangunan Masjid Terapung, misalnya, telah menyerap anggaran lebih dari Rp32 miliar pada 2018–2019. Namun, hingga kini proyek tersebut belum rampung dan menyisakan struktur tiang pancang di pesisir. Penanganan perkara itu saat ini berada di bawah kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat untuk pendalaman lebih lanjut.
Program bantuan sekitar 1.000 unit septic tank juga tengah diselidiki Kejaksaan Negeri Pariaman. Sedikitnya 30 saksi telah dimintai keterangan, sejumlah ahli dilibatkan, dan dokumen diserahkan kepada auditor guna menghitung potensi kerugian negara. Di lapangan, ratusan unit dilaporkan belum terpasang. Kejaksaan menegaskan bahwa proses masih pada tahap penyelidikan dan dilakukan secara profesional, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Rangkaian peristiwa ini membuat publik kembali menautkan persoalan hari ini dengan catatan audit masa lalu. Bagi sebagian warga, temuan BPK yang dulu tampak sebagai alarm administratif kini terasa seperti peringatan yang belum sepenuhnya ditindaklanjuti secara menyeluruh.














