SUMBARKITA.ID — Barang bukti Narkoba jenis sabu seberat kurang lebih tiga kilogram dimusnahkan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat, Kamis (18/3/2021). Diketahui barang bukti satu itu milik dua orang tersangka berinisial Z dan YH yang ditangkap pihak kepolisian di dua lokasi wilayah Kota Padang beberapa waktu lalu.
Disampaikan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Ade Rahmat Idnal, sabu tersebut merupakan milik jaringan Malaysia-Aceh yang rencananya akan diedarkan di wilayah Sumbar.
“Sabu yang dimusnahkan ini totalnya kurang lebih 3 kilogram atau 2,917 kilogram,” ungkap Ade.
Sementara itu, pemusnahan barang bukti sabu dengan cara diblender juga disaksikan langsung oleh pihak kejaksaan. Prosesnya, sabu dicampur air dan cuka kemudian diblender untuk menghilangkan senyawa di dalamnya.
Menurut Ade, selama pandemi Covid-19 terjadi peningkatan penyalahgunaan narkoba di wilayah Sumbar.
“Sabu yang datang ada sebagian dari China hingga Malaysia,” ujarnya. (af/sk)









