Dia mengatakan, masih terdapat revisi POK dalam anggaran tersebut sehingga dana itu baru bisa didistribusikan pada akhir bulan Agustus 2024 ini.
“Masih ada revisi POK dalam anggaran ini, namun insyaallah akhir Agustus setiap daerah terdampak bencana sudah bisa mulai menggunakan anggaran ini,” pungkasnya.