SUMBARKITA.ID — Satres Narkoba Polres Bukittinggi menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba di dua lokasi berbeda, Sabtu (20/2/2021). Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan puluhan paket sabu dan ganja.
Disampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Bukittinggi, AKP Aleyxi Aubedillah, penangkapan tersangka bermula adanya laporan dari warga.
“Pertama yang ditangkap adalah tersangka inisial AB (22) di Kelurahan Campago Ipuh, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan,” ungkap AKP Aleyxi.
Dari penangkapan tersangka AB pihaknya menemukan delapan paket sabu dan tiga paket ganja.
Dilanjutkanya, beberapa jam setelah itu polisi kembali meringkus tersangka kedua inisial RI (24) dengan barang bukti 10 paket ganja. Tersangka kedua tersebut ditangkap di Kelurahan Aur Kuning, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh.
“Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 114 dan 112 undang undang no 35 tahun 2019. Ancaman hukumannya 4 sampai 12 tahun penjara,” tutupnya.