Sumbarkita – BBM bersubsidi pertalite kabarnya akan dibatasi penjualannya. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menerbitkan aturan baru terkait pembatasan penggunaan BBM bersubsidi untuk golongan tertentu. Artinya tidak semua kendaraan yang ada di Indonesia bisa menggunakan bahan bakar pertalite yang telah disubsidi pemerintah.
Pemerintah memastikan subsidi BBM tepat sasaran dan mencegah penyalahgunaan yang dapat merugikan anggaran negara. Mengingat Pertalite sampai saat ini jadi BBM favorit masyarakat, melihat harganya yang relatif terjangkau. Untuk itu penyaluran BBM subsidi hanya untuk yang berhak menerima subsidi.
Pembatasan ini rencananya akan berlaku mulai 1 Oktober 2024 dan aturan tersebut akan termuat di dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM.
Hal ini merujuk ke revisi Peraturan Presiden (Perpres) No 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
Salah satu poin krusial dalam revisi ini adalah pembatasan jenis kendaraan yang dapat menggunakan Pertalite. Sesuai dengan Pasal 3 (2) mengenai BBM Khusus Penugasan atau BBM Bersubsidi, kendaraan yang dilarang menggunakan Pertalite meliputi mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400 cc dan motor dengan kapasitas mesin 150 cc ke atas.
Memang sampai saat ini, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral belum mengeluarkan daftar resmi motor atau mobil apa yang tidak bisa lagi diisi dengan Pertalite.
Pertamina juga masih dalam tahap mendorong masyarakat pengguna Pertalite untuk mendaftarkan kendaraannya untuk dapat kode QR. Tapi berlaku buat kendaraan roda empat saja, motor masih belum.
Berikut merek dan tipe motor yang terancam tidak boleh isi Pertalite dengan kapasitas mesin lebih dari 150 cc sebagai berikut:
1. Honda
Forza 250
CB1000R
CB650R
X-ADV
CRF1100L Africa Twin
CRF250 Rally
Gold Wing
CB500X
CBR600RR
CBR1000RR
CBR250RR