Sumbarkita — Polisi menangkap pencuri inisial IDP (21), di Jalan Haji Juanda Nomor 79, Flamboyan Baru, Kecamatan Padang Barat, Padang, pada Rabu (31/12/2025) dini hari.
Panit I Operasional Satuan Reserse Kriminal Polsek Solok Kota, Iptu Teguh Prilianto, mengatakan tersangka ditangkap usai mencuri uang di Toko Serba 35.000 di Jalan Parpatiah Nan Sabatang, Kelurahan Aro IV Korong, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, pada Senin (29/12/2025) sekitar pukul 03.00 WIB.
“Penangkapan tersangka dilakukan sekitar pukul 00.10 WIB di Pangeran Beach Hotel Padang,” katanya kepada Sumbarkita, Jumat (2/1/2026).
Ia menjelaskan, dari tersangka diamankan barang bukti berupa uang hasil curian senilai Rp36.042.000, serta sejumlah barang yang dibeli menggunakan uang hasil curian, seperti HP, pakaian, sewa hotel, dan kebutuhan sehari-hari lainnya.
“Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp81.319.000,” ujarnya.
Ia mengatakan tersangka dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
“Tersangka terancam hukuman lima tahun penjara,” tambahnya.
Ia menyebut, saat ini tersangka telah diamankan di rumah tahanan Polres Solok Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.











