SUMBARKITA.ID — Seorang pelaku pencurian uang kotak infak Masjid Hukuwah Muhammadiyah Pasar Simpang Haru, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar) ditangkap petugas.
Pelaku diketahui berinisial FF alias London (32) tersebut ditangkap di rumahnya.
Menurut Kapolsek Padang Timur, AKP Afrides Roema, penangkapan pelaku berawal dari laporan yang masuk pada 1 Juni 2021. Hasil penyelidikan, pihaknya mendapat identitas pelaku pencuri uang kontak infak tersebut.
Afrides menyebut, dalam penangkapan tersebut disita sejumlah barang bukti diantaranya alat-alat yang digunakan saat beraksi melakukan pencurian uang kotak infak.
“Kami sita barang bukti dari penangkapan pelaku seperti tiga gergaji besi, satu besi penyangga jendela dan satu gembok,” sebutnya dalam keterangan, Minggu (13/6/2021).
Usai penangkapan, pelaku serta barang bukti diamankan di Mapolsek Padang Timur.
“Pelaku akan dijerat pasal 363 juncto 53 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tutupnya. (af/sk)