Sumbarkita — Polisi menangkap seorang pria di Jalan Tim Tim, RT 004, RW 006, Kelurahan Ulak Karang Utara, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 12.30 WIB atas dugaan mencuri toren air.
Kepala Polsek Padang Utara, AKP Yuliadi, mengatakan bahwa pria tersebut berinisial FGP (36 tahun), pekerja serabutan, warga Jalan Bunda Dalam, RT 004, RW 006, Ulak Karang Utara. Sementara itu, katanya, korban bernama Roni Martias (48 tahun), nelayan, warga Jalan Bunda Dalam.
Yuliadi mengatakan bahwa korban melapor ke Polsek Padang Utara pada 22 Januari 2026 bahwa ia kehilangan sejumlah barang di rumahnya pada Desember 2025. Ia menyebut barang-barang itu ialah toren air oranye berkapasitas 3 ton air, etalase depot air mesin air merek firman, sepasang pengeras suara bluetooth, 6 gerinda, 3 bor merek Makita, 3 kompor gas dua tungku merek Rinai, rangka becak, 1 tabung gas 3 kg, kabel-kabel listrik lampu.
“Atas pencurian itu, korban rugi sekitar Rp13.600.000,” ujar Yuliadi pada Rabu (11/3/2026).
Setelah menerima laporan itu, kata Yuliadi, pihaknya melakukan penyelidik dan mengantongi identitas terduga pencuri yang mengambil barang-barang korban.
Pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 12.30 WIB, kata Yuliadi, polisi mengetahui pelaku berada di Pantai Pasar Pagi Pasir Jambak Nan Tigo, Kecamatan Koto Tangah. Kemudian, polisi menangkapnya.
“Saat diinterogasi, pelaku hanya mengakui bahwa ia mencuri toren air. Petugas menemukan toren tersebut 1 kilometer dari tempat pencurian. Pelaku belum sempat menjualnya. Petugas belum menemukan barang-barang lain yang dilaporkan hilang oleh korban,” ucap Yuliadi.
Perihal pencurian itu, Yuliadi menyoroti kurangnya kepedulian warga sekitar tentang apa yang terjadi. Ia mengatakan bahwa pelaku tidak membawa toren itu dengan mobil atau becak, tetapi mengguling-gulingkannya di jalan. Menurutnya, seharusnya warga curiga tentang apa yang dilakukan pelaku dengan mengguling-gulingkan toren sebesar itu.















