SUMBARKITA – Tim Reskrim Polsek V Koto Kampuang Dalam Polres Pariaman menangkap seorang pemuda dalam kasus pencurian kendaraan bermotor.
Kapolsek V Koto Kampuang Dalam, Iptu Jafri mengatakan, saat ditangkap sekitar pukul 19.19 WIB, Selasa (13/9) di Nagari Kudu Gantiang, Padang Pariaman, sepeda motor yang dicuri itu telah dijual.
“Pelaku dengan insial ES (23) ditangkap satu hari usai kami mendapat laporan dari korban pencurian,” ungkap Iptu Jafri pada Sumbarkita, Kamis (15/9/2022).
Dikatakannya juga penangkapan berdasarkan laporan yang dibuat korban bernama Leni tentang motornya telah dicuri di Pasar Padang Alai.
“Laporan itu kami terima satu hari setelah peristiwa pencurian tersebut. Satu hari usai laporan kami terima, diduga pelaku langsung kami kejar,” ulasnya.
Baca Juga : Komplotan Curanmor di Pariaman Berhasil Diringkus, Satu Masih Buron
Polisi langsung mencari keberadaan pelaku. Diketahu pelaku berada di rumahnya, dia langsung diciduk.
“Saat diamankan, pelaku mengakui perbuatanya hanya saja ia sepeda motor yang dicurinya telah dijual,” kata Kapolsek.
Dalam kejadian itu korban mengalami kerugian material senilai harga sepeda motor tersebut.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek yang nantinya akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Pariaman. (*)
Editor : Putra Erditama













