Sumbarkita — Seorang mahasiswa mencuri iPhone 12 Pro Max di sebuah rumah kos di Jalan Veteran, Kelurahan Padang Pasir, Kecamatan Padang Barat, pada Kamis (20/11/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. Akibat perbuatannya itu, ia ditangkap polisi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, mengatakan bahwa mahasiswa itu berinisial WAP (21), tinggal di Kelurahan Kecamatan Pauh, Padang. Sementara itu, katanya, korban bernama Fikri, mahasiswa Universitas Ekasakti Padang.
Yasin menceritakan bahwa WAP mencuri ponsel tersebut saat korban tertidur di rumah kosnya. Fikri mengetahui iPhone-nya hilang saat terbangun dan melihat pintu kamarnya terbuka. Korban lalu memeriksa barang-barang di kamarnya.
“Korban tidak menemukan ponselnya serta dompetnya yang berisi uang tunai Rp300 ribu. Akibat kejadian tersebut, korban rugi Rp7,3 juta, lalu melaporkannya ke kepolisian,” ujar Yasin pada Sabtu (22/11).
Setelah menerima laporan, kata Yasin, Tim Klewang 1 Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang segera melakukan penyelidikan. Ia menyebut bahwa tim memperoleh informasi bahwa terduga pelaku sedang berjalan di kawasan Jalan Veteran, tidak jauh dari lokasi kejadian. Kemudian, tim menangkap seorang pria berinisial WAP.
“Saat dilakukan pemeriksaan awal di lokasi, pelaku mengakui telah mencuri di rumah kos tersebut. Polisi menyita barang bukti berupa satu iPhone 12 Pro Max dan kotaknya,” tutur Yasin.
Pihaknya menjerat WAP dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun.
Pencurian itu, kata Yasin, menunjukkan bahwa pelaku dapat memanfaatkan celah keamanan terkecil, termasuk ketika pemilik barang sedang tidur. Karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan memperkuat pengamanan di lingkungan tempat tinggal demi menghindari tindak kejahatan seperti itu.















